PPS Dander :
Jakarta,
kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara tiga Komisioner
KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid
sampai dipulihkannya hak pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi
Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur.
“KPU
juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto
Ahmad. Sedangkan kepada Komisioner KPU Jawa Timur yang lain, Sayekti
Suaindiyah, KPU merehabilitasi yang bersangkutan,” tandas Ketua KPU, Husni
Kamil Manik saat jumpa pers di Media Center KPU, Rabu (31/7) malam.
Atas
keputusan itu, lanjut Husni, KPU akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU
Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu serta tugas dan wewenang KPU
kabupaten/kota yang tugas dan kewenangannya telah diambil oleh KPU Provinsi
Jawa Timur.
“KPU
akan meninjau ulang Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan Keputusan KPU yang isinya menetapkan
pasangan Khofifah-Herman Suryadi sebagai peserta Pilgub Jawa timur,” terang Husni.
Ketiga
Komisoner KPU Jawa Timur yang diberhentikan sementara, kata Husni, akan
dikembalikan jabatannya setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pilgub
Jawa Timur. (dd/red. FOTO KPU/dd/hupmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar