Minggu, 01 Juli 2012

PELAKSANAAN PENELITIAN ATAU VERIFIKASI

Oleh : SETYO WAHONO *)
1. Penelitian/verifikasi di PPS
    a. Penelitian Administrasi (7 Juli-9Juli)
        Dikerjakan oleh PPS selama 3 hari
    b. Penelitian Faktual (10 Juli-18 Juli)
        Dikerjakan oleh PPS selama 9 hari
  Hasil penelitian oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS

Berita Acara Hasil Penelitian (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3 :
  1. Satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon
  2. Satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
  3. Satu rangkap untuk arsip PPS
     Penyerahan BA ke PPK tanggal 19 Juli dan 20 Juli.

2. Penelitian/Verifikasi di PPK
      Dilakukan pada tanggal 21 Juli-27 Juli
      Penelitian oleh PPK adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon, untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari satu bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS.

Berita Acara hasil verifikasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3:
  1. Untuk pasangan bakal calon
  2. Untuk KPU Kabupaten
  3. Arsip PPK
      Disampaikan ke KPUK pada tanggal 27 Juli

3. Penelitian dan Rekapitulasi Oleh KPUK
      Dilakukan pada tanggal 28 Juli - 3 Agustus
      Penelitian olek KPUK dilakukan bila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan.
      Setelah melakukan penelitian, KPUK melakukan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon.
      BA hasil penelitian oleh KPUK (Model BA2-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 2:
  1. Untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan belum memenuhi jumlah sebaran paling sedikit.  
  2. Untuk arsip KPUK
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander