Kamis, 28 Februari 2013

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK

PPK-PPS Dander :

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a.
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : UU NOMOR 15 TAHUN 2011

Rabu, 27 Februari 2013

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

PPS Dander :
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi :
a.  Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.  Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.  Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.  Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.  Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.    Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.  Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPKmelalui PPS;
h.   Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPKmelalui PPSpada hari yang sama;
j.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
k.   Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua KPPS
1)   Tugas Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
a)  Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
b)  Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di daerah setempat;
c)  Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih tetap untuk tiap TPS;
d)  Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
e)  Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
f)    Menerima saksi yang memiliki surat mandate yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan bertugas di TPS.

2)   Tugas Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di TPS adalah:
a)  Memimpin kegiatan KPPS;
b)  Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
c)  Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d)  Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
e)  Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
f)    Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS;
g)  Menandatangani surat suara;
h)   Menandatangani surat suara tambahan dan berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
i)    Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.

3)   Tugas Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
a)  Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
b)  Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
c)  Menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
d)  Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan.
4)   Dalam melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.

b. Anggota KPPS
1) Bertugas:
a)  membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tug as;
b)  melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS.
2)   Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;
c.  Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua PPS di PPS.

Selasa, 26 Februari 2013

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS

PPS Dander :
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi :

a.  Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.  Membentuk KPPS;
c.  Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.  Mengumumkan daftar pemilih;
e.  Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.    Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.  Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.   Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
i.    Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.   Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
I.    Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.   Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
o.  Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.  Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.  Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.   Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.   Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.   Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.   Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w.  Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua PPS
Bertugas:
1)   Memimpin kegiatan PPS;
2)   Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPS;
3)   Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
4)   Mengawasi kegiatan KPPS;
5)   Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
6)   Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Anggota PPS
Bertugas:
1)   Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2)   Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS;
3)   Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)   Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

c. Rapat PPS
1) Agenda Rapat
a)  Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPS;
b)  Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c)  Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mekanisme Rapat
a)  Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
b)  Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
c)  Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
d)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
e)  Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keptusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander