Jumat, 26 April 2013

PPS Adakan Bimbingan Teknis Kepada 14 Anggota PPDP dan Pantarlih

PPS Dander :


Tahapan demi tahapan pemilukada Provinsi Jatim dan pemilu Legislatif telah sampai pada Bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih. PPS Dander, Jumat, 26 April 2013 mengadakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPDP untuk pemilukada Gubernur dan wakil gubernur jatim 2013 dan pantarlih untuk pemilu legislatif 2014.

Bimtek tersebut di hadiri oleh 14 anggota PPDP yang sekaligus sebagai Pantarlih, acara tersebut juga di hadiri oleh semua anggota PPS dan anggota Sekretariat PPS, yang pelaksanaannya bertempat di Balai Desa Dander / Sekretariat PPS.

Materi bimtek disampaikan oleh ketua dan anggota PPS. Materi yang disampaikan adalah antara lain Bahwa PPDP / Pantarlih agar melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan sungguh-sungguh, teliti, dan penuh tanggung jawab dengan mendatangi rumah calon pemilih (door to door) supaya hasilnya lebih akurat, lebih pasti, dan sekaligus bisa menyerahkan tanda bukti pendaftaran, dan menempelkan stiker.

Juga dalam menyampaikan materi pemutakhiran data pemilih secara jelas di sampaikan menggunakan media LCD projektor agar materi yang di sampaikan dapat diterima secara detail oleh anggota pemutakhiran data. Berupa tugas dan kewajiban petugas berdasarkan Peraturan KPU/ KPUD dan buku panduan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih yang buku panduannya sudah di sampaikan kepada petugas. Acara yang dimulai pukul 19.30 berlangsung secara komunikatif dan berakhir pukul 21.30.

Pada sesi akhir diadakan tanya jawab seputar pemilukada dan pemilu legislatif yang terkait langsung dengan tugas PPDP ataupun Pantarlih. Misalnya salah satu anggota ada yang bertanya bagaimana jika ada warga yang sedang menderita sakit jiwa/gila, tetapi sakitnya tersebut labil, kadang sakit namun suatu saat sehat sebagaimana orang normal, dan itu sering terjadi hal semacam itu.(PPS Dander)


Rabu, 24 April 2013

KPU publikasikan DCS di laman resminya

PPS Dander :

 Rabu, 24 April 2013

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) atau bakal calon legislatif yang diserahkan partai politik.

"Untuk memenuhi keinginan publik terhadap bacaleg setiap partai politik, KPU akan merespons dengan meluncurkan nama-nama bacaleg besok pukul 11.00 WIB melalui situs www.kpu.go.id," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Selasa.

Selain untuk memenuhi keingintahuan masyarakat pada bacaleg 12 partai politik, KPU merasa apa yang dilakukannya semata untuk melayani kepentingan partai politik.

"KPU melayani secara maksimal apa yang dibutuhkan partai politik. Misalnya, data-data kita input ke database. Penyajian di situs www.kpu.go.id merupakan bentuk pelayanan kepada partai politik," imbuhnya.

Penetapan DCS akan diumumkan KPU 12 Juni 2013, sedangkan untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan t25 Agustus 2013, kata Husni.

Sumber: antaranews.com
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Foto: ANTARA/Fanny Octavianus

KPU RI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi

PPS Dander :

Selasa, 23 April 2013

Jakarta, kpu.go.id- Tiga tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun ke tiga provinsi untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU provinsi, Selasa (23/4).

Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas turun ke Provinsi Jambi. Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay turun ke Provinsi Sumatera Barat. Ida Budhiati dan Juri Ardiantoro turun ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner pusat merupakan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU provinsi. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi pengetahuan mengenai kepemiluan, integritas dan independensi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat.

“Hasil uji kelayakan dan kepatutan di setiap daerah, nantinya akan dibawa ke forum rapat pleno untuk dinilai secara bersama-sama dalam memilih lima nama yang terbaik dari 10 calon tersebut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry mengatakan rekaman hasil wawancara setiap komisioner akan diperdengarkan lagi dalam rapat pleno KPU. Sehingga setiap komisioner dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap para kandidat.

“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan komisioner yang kapabel, kredibel, kompeten, berintegritas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil,” terang Ferry.

Ferry menegaskan peran KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dominan. KPU provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU dipahami dan dijalankan dengan baik,” terangnya.

Dalam beberapa hal, KPU provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya berperan sebagai koordinator tapi juga regulator.

Ferry mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan akan disusun berdasarkan peringkat. “Lima peringkat teratas dari 10 nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU provinsi,” ujarnya.

Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU provinsi terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan.  

Selain turun ke tiga provinsi tersebut, KPU juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap daerah-daerah yang tim seleksinya sudah menyampaikan hasil seleksi wawancara ke pusat. (gd)

Verifikasi Berkas Bacaleg Dimulai

PPS Dander :

Selasa, 23 April 2013

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (23/4), meninjau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 parpol peserta pemilu 2014.

KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislative (bacaleg) sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni mendatangi ruang verifikasi di lantai 2 Kantor KPU, pukul 10.30 WIB. Husni menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah petugas verifikasi dan mengecek hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen bacaleg.

Kepada petugas Husni berpesan untuk lebih teliti, hati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi. “Saya minta petugas untuk lebih berhati-hati dalam meneliti kebenaran dan keabsahan berkas bacaleg. Jangan sampai ada dokumen yang tercecer,” ujar Husni.

Dia meminta berkas partai politik dan bacaleg yang sudah diverifikasi dirapikan kembali seperti saat menerima dokumen tersebut dari partai politik. Menurutnya, penataan dan kerapian dokumen, antara yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi penting untuk memudahkan kerja petugas.

Husni juga meminta petugas verifikasi tidak menerima dokumen pada masa verifikasi. Sebab KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang kepada partai politik, sejak tanggal 9 April sampai 22 April 2013.

“Tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujarnya.

Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.

Husni mengatakan catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.

Husni berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013.

“Petugas telah mencatat secara terinci dokumen yang diserahkan parpol dan catatan tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan parpol saat mendaftar. Dokumen yang kurang kami harapkan dapat dipenuhi pada masa perbaikan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan oleh parpol melalui website KPU. Sehingga sejak awal publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg yang diajukan partai untuk dipilih oleh masyarakat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. “Dalam dua atau tiga hari, ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan,” ujarnya.  (gd)

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander