Sabtu, 30 Juni 2012

RINGKASAN ISI PASAL-PASAL DALAM PERATURAN KPU 12/2010


RINGKASAN ISI PASAL-PASAL DALAM PERATURAN KPU 12/2010
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH


P 1      :  Tentang ketentuan umum, Misalnya, pengertian PPDP, TPS, dan lain-lain;
P 2      :  Tentang 12 asas yang harus dipedomani penyelenggara pemilu;
P 3      : Tentang WNI yang punya hak pilih;
P 4      : Syarat WNI untuk bisa menggunakan hak pilih;
P5       :  Pemilih yang sudah terdaftar diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukar dengan kartu pemilih;
P 6      :  Pemilih yang punya dua alamat, hanya didaftar satu kali;
P 7      :  Data pemilih berasal dari dinas kependudukan pemerintah daerah;
P 8      :  Enam bulan sebelum hari H, KPUK  memberitahukan kepada pemkab tentang data pemilih yang dirinci per desa.
P 9      :  Sebelum pemberitahuan, pemkab dan KPUK berkoordinasi lebih dulu;
P10     :  Penyerahan DP-4 dilakukan paling lama 5 bulan sebelum hari H, ada BERITA ACARA penyerahan, lengkap softcopy dan hardcopynya;
P 11    :  Setelah menerima DP-4, KPUK diberi waktu 30 hari untuk menyusun data/daftar pemilih (Model A-KWK.KPU) berbasis RT, RW, dan desa.

DPS DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
P 12    :  Setelah menerima data pemilih dari KPUK, PPS melakukan pemutakhiran data, membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 600 orang.
Ayat 2: PPS dalam menyusun DPS dibantu PPDP yang berbasis RT/RW. Penyusunan DPS selama 30 hari dengan menggunakan formulir Model A1-KWK-KPU;
P 13    :  Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan warga/penduduk yang punya hak pilih dan siapa yang tidak/belum punya hak pilih. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu PPDP menyusun DPS dalam 3 rangkap, disahkan/ditandatangani dan distempel oleh PPS.
P 14    :  PPS mengumumkan DPS selama 21 hari di tempat-tempat strategis/RT/RW;
P 15    :  Selama diumumkan diharapkan ada masukan dari masyarakat. Jika ada pemilih yang belum masuk DPS dimasukkan dalam DP Tambahan;
P 16    :  Pencatatan DP Tambahan (kalau ada) selama 3 hari setelah masa pengumuman DPS berakhir. Perbaikan DPS dengan formulir Model A3.2-KWK.KPU;
P 17    :  Tanda bukti terdaftar Pemilih Tambahan dengan formulir A3.3-KWK.KPU;
P 18    :  DP Tambahan dimasukkan ke dalam TPS dengan formulir Model A2-    KWK.KPU;
P 19    :  Model A2-KWK.KPU dibuat tiga rangkap, ditandatangani PPDP, dan disahkan PPS;
P 20    : DP Tambahan diumumkan selama 3 hari. Jika ada perbaikan data   tentang Pemilih Tambahan, dicatat dengan formulir Model A3.1-KWK.KPU;
P 21    :  DPS (Model A1.KWK.KPU) dan DP Tambahan (Model A2.KWK.KPU) dipakai PPS untuk menyusun DPT (Model A3.KWK.KPU).

PENETAPAN DPT
P 22      : DPT disahkan paling lambat 50 hari sebelum hari H. DPT (formulir Model A.3-KWK.KPU) diumumkan selama 3 hari. DPT diserahkan oleh PPS kepada KPUK lewat PPK untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan. DPT disusun/disahkan/ ditetapkan/ditandatangani  dan distempel PPS, diumumkan di tempat strategis, dan nama pemilih di DPS yang belum masuk DPT, dimasukkan ke DPT;
P 23      : Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS. PPS menyusun DPT dalam 4 rangkap. 1 rangkap untuk KPUK sebagai bahan pembuatan kartu pemilih, 1 rangkap disampaikan kepada pemerintah setempat lewat KPUK, 1 rangkap untuk PPS sebagai bahan pembuatan salinan DPT untuk setiap TPS, dan 1 rangkap untuk diserahkan kepada KPU Provinsi lewat KPUK dalam Pilgub;
P 24      : PPS menyerahkan DPT, DPS, dan DP Tambahan kepada KPUK;
P 25      : PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar untuk tiap TPS dalam 2 rangkap dengan formulir A5-KWK.KPU. 1 rangkap rekapitulasi jumlah pemilih per desa/kelurahan; dan 1 rangkap DPT yang diterima dari PPS. Rekapitulasi dapat dilakukan dalam rapat pleno PPK yang dihadiri PPS, panwascam, dan Tim Kampanye. Panwas dan atau Tim Kampanye dapat memberikan masukan kepada PPK. Hasil masukan, ataupun hasil rapat pleno PPK dibikinkan Berita Acara.
Ayat 8  : PPK menyampaikan hasil rekap DPT kepada KPUK yang berisi jumlah DPT per desa dan DPT yang diterima dari tiap PPS;
P 26      : KPUK melaksanakan rapat pleno untuk merekap jumlah pemilih paling lama 45 hari sebelum hari H. Rapat pleno dihadiri PPK, Panwas, dan Tim Kampanye. Panwas dan atau Tim Kampanye bisa memberikan masukan kepada KPUK. Jika ada masukan dari panwaskab, ditindaklanjuti dan dibikinkan Berita Acara. KPUK merekap DPT tiap PPK, terinci tiap desa. PPK butuh 1 rangkap untuk arsip; KPUK menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar kepada: a, pemerintah daerah (satu rangkap), b. KPU provinsi satu rangkap, c. Panwaslukab satu rangkap, dan d. KPU satu rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
P 27      : Tentang tugas KPU Provinsi terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilgub;
P 28      : Hasil rekap KPUK tentang jumlah pemilih digunakan untuk dasar pembuatan surat suara dan lain-lain;
P 29      : KPUK mengisi data pemilih dalam kartu pemilih. Kartu pemilih berisi nomor pemilih, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

KETENTUAN LAIN-LAIN
P 30      : Isinya tentang pemakaian kartu pemilih jika pilgub dan pibup bareng.
P 31      : Penyerahan kartu pemilih harus selesai 3 hari sebelum hari H. Kartu pemilih   digunakan untuk memberikan suara di TPS;
P 32      : Tujuh hari sebelum Hari H tidak boleh ada perubahan DPT. Kecuali jika ada yang meninggal diberi catatan ‘’Meninggal Dunia.’’ Atau, jika ada masukan kepada PPS, ada nama pemilih di dalam DPS tetapi tidak masuk DPT;
P 33      : Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyerahkan salinan DPT kepada KPPS paling lama 5 hari sebelum hari H. 1 salinan DPT untuk anggota KPPS ke-2, dan 1 salinan DPT untuk ditempel di TPS. 1 salinan DPT untuk pengawas lapangan, dan 1 salinan DPT untuk saksi.
P 34      : Pasien RS memberikan suaranya di TPS terdekat dengan RS. Penghuni LP memberikan suaranya di TPS LP.
P 35      : Pilkada putaran 2 tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih;
P 36      : Tentang penggunaan formulir dalam pemutakhiran data pemilih;
P 37 - 38: Tentang bentuk dan jenis formulir untuk pemutakhiran data pemilih dan pengadaannya;
P 39      : KPUK menetapkan pedoman teknis tata cara pemutakhiran data pemilih.
P 40      : KPUK wajib menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data pemilih kepada KPU Provinsi dan KPU, dan tembusan kepada Bawaslu.
P 41      : DPT yang sudah disahkan oleh PPS bisa diubah hanya satu kali melalui rapat pleno KPUK jika ada rekomendasi dari panwaslukab, dan jika secara juridis tidak mengganggu distribusi logistik pemilu. DPS/DPT dapat diserahkan kepada pasangan calon, atau dipublikasikan dalam website;
P 42      : Tentang pemutakhiran data pemilih di Aceh;
P 43      : Untuk kelancaran pemutakhiran daftar pemilih, KPUK membentuk Pokja.
P 44      : Tentang Ketentuan Peralihan;
P 45 - 46: Ketentuan Penutup.


Bojonegoro, 17 Juni 2012
Salam,


Mundzar Fahman


  • Download Ringkasan Isi Pasal-Pasal dalam Peraturan KPU 12-2010-Pemutakhiran Data Pemilih

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander