Oleh: Setyo Wahono *)
Adalah peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang, yang dibuktikan dengan surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya (KK, Pasport atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan minimal oleh Lurah/Kades). (min 43.100 orang)
— Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah pernah kawin.
— Dokumen dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati meliputi:
1. Surat Pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap pasangan calon diatas kertas bermaterai (formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN)
2. Fotokopi KTP, Surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa.
3. Dokumen kependudukan (surat keterangan penduduk), tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah penduduk.
4. Surat tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang adalah bagi penduduk yang belum memiliki KTP
Sumber Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan
Sumber Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar