Verifikasi atau penelitian dokumen dukungan, meliputi :
1. Verifikasi Administrasi
Adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam verifikasi administrasi, pendukung dicoret dari daftar dukungan bila ditemukan:
1. Ketidakbenaran data
2. Pendukung menarik kembali dukungannya
3. Ditemukan dukungan ganda
4. Identitas yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan.
5. Tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol
6. Nama pendukung berbeda dengan dokumen kependudukan
7. Surat dukungan kolektif yang tidak ada tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.
8. Surat dukungan kolektif tanpa materai
9. Surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan
10. Nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan
11. Fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan.
12. Pengisian data pendukung yang tidak lengkap.
2. Verifikasi Faktual
Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
- Pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon dapat membatalkan dukungannya dengan mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan akan tetapi tidak bersedia mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan maka dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
- PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
- Apabila tim kampanye tidak bisa menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir. Pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 hari sebelum batas akhir penelitian faktual, dan bila pendukung tidak hadir di PPS dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung dan dicoret dari daftar dukungan
- Bila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa, dan memberikan dukungan pada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan.
Yang tidak memenuhi syarat menjadi pendukung pasangan calon perseorangan adalah:
Anggota TNI atau Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.
Sumber : Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar