Minggu, 01 Juli 2012

VERIFIKASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

PPS Dander :


Verifikasi atau penelitian dokumen dukungan, meliputi :
1.    Verifikasi Administrasi
Adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah  lurah/kepala desa, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam verifikasi administrasi, pendukung dicoret dari daftar dukungan bila ditemukan:
1.         Ketidakbenaran data     
2.         Pendukung menarik kembali dukungannya
3.         Ditemukan dukungan ganda
4.         Identitas yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan.
5.         Tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol
6.         Nama pendukung berbeda dengan dokumen kependudukan
7.         Surat dukungan kolektif yang tidak ada tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.
8.         Surat dukungan kolektif tanpa materai
9.         Surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan
10.      Nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan
11.      Fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan.
12.      Pengisian data pendukung yang tidak lengkap.

2. Verifikasi Faktual
Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
-          Pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon dapat membatalkan dukungannya dengan mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan akan tetapi tidak bersedia mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan maka dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
-          PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
-          Apabila tim kampanye tidak bisa menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir. Pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 hari sebelum batas akhir penelitian faktual, dan bila pendukung tidak hadir di PPS dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung dan dicoret dari daftar dukungan
-          Bila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa, dan memberikan dukungan pada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan.

Yang tidak memenuhi syarat menjadi pendukung pasangan calon perseorangan adalah:
Anggota TNI atau Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

Sumber : Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander