Kamis, 19 Juli 2012
Jakarta, kpu.go.id- Kamis (19/7) pagi, Ruang Sidang Utama KPU di Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, disesaki oleh perwakilan dari partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2014.
KPU hari ini mengundang para pimpinan parpol berbadan hukum (terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM-red) untuk memberikan penyuluhan (sosialisasi) draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2014. Berdasarkan data yang di-release Kemkumham, parpol berbadan hukum berjumlah 73 partai.
Sosialisasi itu, menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, KPU dan calon peserta pemilu dapat lebih bersinergi dalam membangun demokrasi.
“KPU sangat membuka diri terhadap masukan maupun kritisi dari publik. Dengan pertemuan ini, parpol bisa lebih cepat mengetahui dan memahami mekanisme persyaratan pendaftaran dan verifikasi, sehingga dapat mempersiapkan diri lebih baik,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin pertemuan itu.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, memimpin pertemuan didampingi oleh para Komisioner, yakni, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman; Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suripto Bambang Setyadi; dan Wakil Sekjen, Asrudi Trijono.
Dari undangan, hadir beberapa petinggi partai, seperti Sunarko (Sekjen PNI Marhaenisme), Damanus Taufan (Ketua Partai SRI), Didi Supriyanto (Sekjen PDP), Taufik Kurniawan (Sekjen PAN), Ratna Ester I. Tobing (Sekjen PPN), serta Andi Nurpati (Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat).
Menurut Ida, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran akan dimulai pada 10 Agustus 2012-7 September 2012. Selanjutnya, verifikasi di semua jenjang KPU akan dilaksanakan mulai 11 Agustus hingga 30 November 2012. Dan, parpol peserta pemilu akan diumumkan pada 15-16 Desember 2012.
“Ada beberapa issu baru dalam PKPU ini, antara lain, parpol harus menyertakan keterwakilan 30% perempuan di semua tingkatan, metode verifikasi dengan sensus dan sampling, pendelegasian tugas wewenang kepada KPU kabupaten/kota (KTA), parpol harus memiliki kantor di semua tingkatan, penggunaan apilkasi berbasis teknologi informasi (TI) dalam proses verifikasi, serta rapat pleno penetapan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 akan dilakukan secara terbuka,” urai Ida. (dd/red)
Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7004&Itemid=1