PPS Dander :
PPS DESA DANDER dalam mengakhiri masa pelaksanaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2012, yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (tanggal 30 Juli s.d. 12 Agustus 2012), pada hari Jumat, 10 Agustus 2012 pukul 20.30 – 21.30 mengadakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dihadiri oleh semua anggota PPS dan anggota sekretariat serta dihadiri perwakilan dari anggota PPDP yang bertempat di kantor PPS Dander.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua PPS Dander menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua anggota PPDP, PPS, dan Sekretariat. Bahwa masa tahapan ini adalah membutuhkan energi fikiran, tenaga, dan biaya karena tahapan ini memerlukan kejelian, ketelitian dan kesahihan dalam validasi data pemilih yang dibantu oleh anggota PPDP dengan cara door to door dari rumah ke rumah dengan mencatat data pemilih, data pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih serta kemudian diikuti dengan penempelan stiker tanda telah terdaftar sebagi pemilih pada setiap rumah. Sebagai petugas pemilu semua anggota PPS dan Sekretariat PPS perlu mengetahui proses demi proses tahapan tersebut.
Ketua PPS juga menyampaikan kronologis penyusunan untuk penetapan jumlah pemilih sementara setelah menerima data pemilih dari PPDP dengan menyeleksi data pemilih yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebai pemilih. antara lain ditemukan data pemilih yang usianya masih anak-anak SD atau kurang dari 17 tahun, data pemilih yang sudah pindah, meninggal, berubah status menjadi menjadi anggota TNI /Polri, data pemilih yang tidak dikenal dan lain-lain. Dari data pemilih Model A KWK-KPU, jumlah pemilih pindah adalah yang terbanyak yakni 309 orang, kemudian data pemilih meninggal 195 orang, data pemilih ganda 90 orang dan seterusnya jumlah data-data tersebut bisa dilihat di Data PPS Dander Tahun 2012.
Dalam rapat tersebut akhirnya ditetapkan jumlah data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Dander yang berjumlah : laki-laki 3.150 orang, perempuan 3.456 orang, jumlah totalnya 6.606 orang. Dari hasil penetapan tersebut maka mulai besuk Senin, 13 Agustus s.d. 2 September DPS tersebut perlu di pasang pada papan pengumuman di Kantor PPS atau Balai Desa Dander dalam bentuk sosialisasi DPS kepada masyarakat. Dari jumlah pemilih tersebut setelah terkumpul dari 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 RT. maka membutuhkan tempat pengumuman untuk penempelan DPS tersebut. Namun karena tidak tersedianya papan pengumuman tersebut maka KPU Kabupaten juga perlu memikirkan anggaran untuk sosialisasi tersebut, karena dalam menyikapi hal ini PPS terpaksa menyisihkan dana dari sebagian honorarium anggota PPS dan Sekretariat untuk mengadakan papan pengumuman tersebut.
Anggota PPS dan Sekretariat PPS Desa Dander dalam rapat tersebut membuat kesepakatan untuk menyampaikan pengumuman DPS ini kepada masyarakat Desa Dander dengan cara :
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara pada papan pengumuman;
2. Menginformasikan pengumuman ini kepada Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW dan Ketua RT;
3. Anggota PPS dan Sekretariat akan meyampaikan kepada masyarakat secara lisan tentang pengumuman DPS;
4. Memasang spanduk ~ banner pengumuman DPS, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di depan Kantor PPS.
Pada akhir rapat tersebut diadakan penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS dan Sekretariat PPS, mencetak DPS ~ Model : A1. KWK.KPU serta menggandakan sebanyak 4 bendel. 1 bendel untuk di pasang di papan pengumuman, 3 bendel untuk dikirim ke PPK Dander beserta softcopy termasuk rekap Data Pemilih, Berita Acara Penetapan DPS, dan 1 bendel cetak asli untuk arsip PPS. Tim pps dander.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar