Rabu, 30 Mei 2012

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS/KPPS


PPS
Pasal 43
(1)   Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2)   PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)   PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)   Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 44
(1)   Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang ini.
(2)   Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.


Pasal 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi :

a.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.    membentuk KPPS;
c.    mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.    mengumumkan daftar pemilih;
e.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.     melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.    mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.     menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.     melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.     melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m.   mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.    menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o.    membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.     menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.     melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.     melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.    melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
w.   melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 46
(1)   Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4)   Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:

a.    mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.     menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.     menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.     melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
k.    melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber : Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

KPU Bojonegoro adakan Seleksi Calon Anggota PPS di Kecamatan Dander


KPU Kabupaten Bojonegoro dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro periode 2013 - 2018 saat ini sudah mencapai tahapan pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander, Selasa, 29 Juni 2012 mengadakan seleksi bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Dander sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa yang dikiuti oleh calon peserta dari seluruh desa di kecamatan dander. jumlah peserta seluruhnya lebih kurang 90 peserta. seleksi tulis kali ini adalah kali pertama diadakan selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia. tes tulis objektif dengan jumlah soal 25 semuanya pilihan ganda. dari hasil seleksi tulis akan ditindaklanjuti dengan tes wawancara bagi calon peserta yang memenuhi standar nilai sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU
Menurut anggota PPK Yoyok Handoyo, S.Pd., M.Si, hasil seleksi tulis akan diumumkan Rabu, 30 Mei 2012 sekaligus diumumkan calon peserta yang berhak maju mengikuti seleksi melalui wawancara yang akan diadakan besuk Jumat, 31 Mei 2012.
Seleksi ini diadakan untuk memilih dan menentukan penyelenggara pemilu di tingkat desa. dengan seleksi ini diharapkan penyelenggara pemilu lebih profesional dalam menyelenggarakan rangkaian tahapan pilkada.

Selasa, 29 Mei 2012

Daftar provinsi, Kabupaten yang Akan Menyelenggarakan Pilkada


DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG AKAN MENYELENGGARAKAN
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TAHUN 2012
(Berdasarkan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah s.d Maret 2013)


No
Provinsi
No
Kab/Kota
Akhir Masa Jabatan
Pemungutan Suara
1
Aceh
1
Kab. Aceh Tamiang
7 Agustus 2012
09 Juni 2010

2
Kab. Bireuen
25 Juli 2012
25 Juni 2012

3
Kab. Aceh Tenggara
01 September 2012
02 Juli 2012
2
Sumut
4
Kota Padang Sidempuan
04 Januari 2013

3
Sumbar
5
Kota Payakumbuh
23 September 2012
12 Juli 2012
4
Kepri
6
Kota Tanjung Pinang
16 Januari 2013
31 Oktober 2012
5
Sumsel
7
Kota Lubuklinggau
24 Februari 2013
November 2012
6
Babel
8
Provinsi
25 April 2012
23 Februari 2012
7
Bengkulu
9
Kota Bengkulu
18 November 2012
12 September 2012
8
Lampung
10
Kab. Tulang Bawang
09 Desember 2012
27 September 2012

11
Kab. Lampung Barat
10 Desember 2012
27 September 2012

12
Kab. Tanggamus
15 Februari 2013
27 September 2012
9
DKI Jakarta
13
Provinsi
07 Oktober 2012
11 Juli 2012
10
Jabar
14
Kab. Bekasi
14 Mei 2012
11 Maret 2012

15
Kota. Cimahi
17 Oktober 2012
08 September 2012

16
Kota Tasikmalaya
14 November 2012
09 Juli 2012

17
Kab. Purwakarta
13 Maret 2013
15 Desember 2012

18
Kota Bekasi
10 Maret 2013
16 Desember 2012
11
Banten
19
Kab. Tangerang
22 Maret 2013
Desember 2012
12
Jateng
20
Kab. Jepara
05 Maret 2012
29 Januari 2012

21
Kab. Cilacap
19 November 2012
09 September 2012

22
Kab. Brebes
04 Desember 2012
07 Oktober 2012
13
Jatim
23
Kota Batu
24 Desember 2012
02 Oktober 2012

24
Kab. Probolinggo
20 Februari 2013
Oktober 2012

25
Kab. Sampang
26 Februari 2013
12 Desember 2012

26
Kab. Bangkalan
03 Maret 2013
12 Desember 2012

27
Kab. Bojonegoro
12 Maret 2013
10 November 2012
14
Bali
28
Kab. Buleleng
24 Juli 2012
22 April 2012

29
Kab. Gianyar
21 Februari 2013
04 November 2012
15
NTT
30
Kota Kupang
01 Agustus 2012
01 Mei 2012
16
Kalbar
31
Provinsi
14 Januari 2013
20 September 2012

32
Kota Singkawang
27 Desember 2012
20 September 2012
17
Kalsel
33
Kab. Hulu Sungai Utara
09 Oktober 2012
25 Juni 2012

34
Kab. Barito Kuala
04 November 2012
06 September 2012

35
Kab. Tapin
19 Februari 2013

18
Kalteng
36
Kab. Kapuas
26 Maret 2013

19
Sulut
37
Kab. Minahasa
17 Maret 2013
Desember 2012
20
Sulteng
38
Kab. Buol
10 Oktober 2012
04 Juli 2012

39
Kab. Morowali
23 Desember 2012
September 2012
21
Sultra
40
Provinsi
18 Februari 2013
November 2012

41
Kab. Kolaka Utara
18 Juni 2012
18 Maret 2012

42
Kota Kendari
08 Oktober 2012
07 Juli 2012

43
Kota Bau-Bau
30 Januari 2013
04 November 2012
22
Sulsel
44
Kab. Takalar
21 Desember 2012
mundur september
23
Maluku
45
Kab. Maluku Tengah
13 Juli 2012
04 April 2012
24
Malut
46
Kab. Halmahera Tengah
23 Desember 2012
18 September 2012
25
Papua
47
Kab. Puncak Jaya
28 Juni 2012
28 Mei 2012
26
Papua Barat
48
Kota Sorong
11 Juni 2012
22 Maret 2012

49
Kab. Sorong
12 Juni 2012
22 Maret 2012

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander