Tugas, wewenang, dan kewajiban
KPPS meliputi :
a. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS;
b. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu,
dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. Membuat Berita Acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
PPKmelalui PPS;
h. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada
PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPKmelalui PPSpada
hari yang sama;
j. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
k. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua KPPS
1) Tugas
Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan
suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
a) Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang
harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
b) Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan
pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di
daerah setempat;
c) Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan
untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih
tetap untuk tiap TPS;
d) Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
e) Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
f) Menerima saksi yang memiliki surat mandate
yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan
dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan
bertugas di TPS.
2) Tugas
Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi di TPS adalah:
a) Memimpin kegiatan KPPS;
b) Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
c) Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan
petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang
berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
d) Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan
suara;
e) Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul
07.00 waktu setempat;
f) Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota
KPPS;
g) Menandatangani surat suara;
h) Menandatangani surat suara tambahan dan
berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPPS;
i) Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada
pukul 13.00 waktu setempat.
3) Tugas
Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
a) Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan
tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
b) Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di
TPS;
c) Menandatangani Berita Acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki
surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan
sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
d) Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
4) Dalam
melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
b. Anggota KPPS
1) Bertugas:
a) membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tug as;
b) melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua
KPPS.
2) Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS
bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;
c. Setelah
selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS
menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan
alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada
Ketua PPS di PPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar