Selasa, 26 Februari 2013

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS

PPS Dander :
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi :

a.  Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.  Membentuk KPPS;
c.  Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.  Mengumumkan daftar pemilih;
e.  Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.    Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.  Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.   Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
i.    Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.   Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
I.    Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.   Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
o.  Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.  Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.  Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.   Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.   Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.   Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.   Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w.  Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua PPS
Bertugas:
1)   Memimpin kegiatan PPS;
2)   Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPS;
3)   Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
4)   Mengawasi kegiatan KPPS;
5)   Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
6)   Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Anggota PPS
Bertugas:
1)   Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2)   Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS;
3)   Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)   Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

c. Rapat PPS
1) Agenda Rapat
a)  Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPS;
b)  Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c)  Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mekanisme Rapat
a)  Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
b)  Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
c)  Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
d)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
e)  Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keptusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3 komentar:

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander