Tugas, wewenang dan
kewajiban PPS meliputi :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota,
dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara,
daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Membentuk KPPS;
c. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. Mengumumkan daftar pemilih;
e. Menerima masukan dari masyarakat tentang
daftar pemilih sementara;
f. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara;
g. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
i. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan
yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
I. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh
saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
o. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta
membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada
PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
setiap TPS;
r. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua PPS
Bertugas:
1) Memimpin kegiatan PPS;
2) Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat
PPS;
3) Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
4) Mengawasi kegiatan KPPS;
5) Mengadakan koordinasi dengan pihak yang
dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
6) Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang
perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Anggota PPS
Bertugas:
1) Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2) Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua
PPS;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua
PPS sebagai bahan pertimbangan.
c. Rapat PPS
1) Agenda Rapat
a) Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas
undangan Ketua PPS;
b) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada
Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c) Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas
pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Mekanisme Rapat
a) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan
anggota;
b) Setiap anggota wajib melaksanakan secara
konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
c) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
d) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat;
e) Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil
suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keptusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
pak de kalo tugas PPL apa pakde,
BalasHapusbagus
BalasHapusartikel yang sangat membantu
BalasHapus