A
AD/ART
Partai Politik : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai
politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan
partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium
Politik : Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu
ungkapan, "Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah
kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
Affirmative
Action : Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan
sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah
perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah perempuan di
dalam Daftar Calon Tetap.
Apatis : Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye : Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
Apatis : Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye : Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
B
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) : badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat
provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas
Pemilu.
Bilangan
Pembagi Pemilih (BPP) yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan
yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
Bilik
suara : Ruang yang digunakan melaksanakan hak pilih untuk memilih pada Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah.
BPP
DPRD : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh
dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan
untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan
terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BPP
DPR : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh
dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang
memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional
di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
C
Calon
Legislator (Caleg) ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi,
kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat
oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan
mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon
Independen/ Calon Perseorangan : seorang yang mencalonkan diri
untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon
independen dikenal dalam pemilihan Umum kepala daerah (pemilu kada).
Calon
Presiden/ Wakil Presiden : orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon
presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta
Pemilihan Presiden.
Coblos
: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan
sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.
Contreng/
Centang : Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan
tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum.
D
Daerah
Pemilihan (Dapil) : Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi
dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar
penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar
Calon Sementara (DCS) : Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota
DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.
Daftar Calon Tetap (DCT) : Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Calon Tetap (DCT) : Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar
Pemilih Sementara : Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama
warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan
diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus
dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah
rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
Daftar
Pemilih Tetap : Daftar Nama dan identitas pemilih tetap pemilu yang memenuhi
syarat menurut peraturan perundang-undangan.
Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 : data penduduk yang digunakan
sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP : lembaga yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu
DPD
atau Dewan Perwakilan Daerah : lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan
pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD
dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat : lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota) ; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat : lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota) ; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
E
Electoral
Threshold : Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.
Etika
Politik : Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik.
Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh
menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik
: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euforia
Politik : Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu
gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini
terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada saat euforia
inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak cendawan di musim hujan,
seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.
F
Faksi
: Kelompok dalam partai politik
Formulir
Model A - KWK.KPU : Data Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Formulir
Model A1 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir
Model A2 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir
Model A3 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir
Model A3.1 - KWK.KPU : Formulir Perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Formulir
Model A3.2 - KWK.KPU : Formulir Data Pemilih Tambahan.
Formulir
Model A3.3 - KWK.KPU : Formulir Tanda Bukti Telah Didaftar Sebagai Pemilih
Tambahan.
Formulir
Model A4 - KWK.KPU : Salinan Daftar Pemilih Tetap Untuk TPS Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir
Model A5 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
Formulir
Model A6 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Kabupaten/Kota.
Formulir
Model A7 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi.
Formulir
Model A8 – KWK.KPU : Surat Keterangan untuk Memberikan Suara di TPS Lain
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepaal Daerah.
G
Gabungan
partai politik : gabungan dua atau lebih partai politik nasional,
atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan
partai politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir,
yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden; Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Golongan
Putih (Golput), sebutan untuk kelompok masyarakat
yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena
tidak percaya dengan sistem politik yang ada.
I
Iklan
Kampanye Pemilu : Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa
cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan
layanan masyarakat.
Incumbent
: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden)
yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
K
Kampanye
: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik,
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum
dan rapat umum.
Kampanye Hitam (Black Campaign) : Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif : Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kampanye Hitam (Black Campaign) : Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif : Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kendaraan
Politik : Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk
menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan
politik.
Koalisi
Partai : Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara
mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kotak
suara : Kotak tempat surat suara yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Kepala Daerah.
Kuota
Perempuan : lihat Affirmative Action
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara : adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum : Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara : adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum : Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu
L
Laporan
Dana Kampanye : Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai
politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
M
Masa
Tenang : Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media
massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan
atau merugikan pihak tertentu.
Mayoritas
Mutlak : Lebih dari setengah = 50% ditambah satu. Berbeda dengan Mayoritas
Sederhana
N
Nomor
Urut : Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon
Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
P
Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota,
Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwaslu Kabupaten /Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah Kabupaten/Kota, Kecamatan.
Parliamentary
Threshold : Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen
jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah
560.
Partai
Oposisi : Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai
Politik : Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan
tujuan khusus; yang merupakan partai politik nasional peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir
Partai
politik lokal : adalah partai politik lokal Aceh.
Partai
Politik Peserta Pemilu : Partai politik yang mengikuti pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota
DPD.
Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
Pasangan
Calon Perseorangan : peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang didukung
oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan
Undang-undang, yang dibuktikan dengan surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP
atau dokumen kependudukan lainnya (KK, Pasport atau dokumen kependudukan
lainnya yang dikeluarkan minimal oleh Lurah/Kades). (dan memenuhi batas minimal
jumlah dukungan)
Pemilu
atau Pemilihan Umum : Suatu proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD
(parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu
Paruh Waktu : Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen
negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu
Sela : Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik
yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si
pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak
berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh
partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa
dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut
sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar
Waktu (PAW).
Pemutakhiran
Data Pemilih : Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih
terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pendidikan
Pemilu : Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu.
Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal
yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan
Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari
pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok
tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat
terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan
tentang pentingnya suara individual.
Pengawas
Pemilu Lapangan : Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas
Pemilu Luar Negeri : Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Penyelenggara
Pemilu : adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara
demokratis.
Peserta
Pemilu : adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
Pemilu Kada atau Pemilihan Umum Kepala Daerah : yakni Pemilihan Umum calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat desa/ kelurahan.
PPDP : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih petugas yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold : Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Pemilu Kada atau Pemilihan Umum Kepala Daerah : yakni Pemilihan Umum calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat desa/ kelurahan.
PPDP : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih petugas yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold : Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Putusan
Sela Pemilu : Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa
Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan
sebuah putusan final dan mengikat.
R
Referendum
atau Jajak Pendapat : Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan
(politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih
dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak
mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan
hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda,
referendum tidak mengikat.
Rekapitulasi
Suara : Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu
naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.
S
Saksi
: yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari
pasangan calon/tim kampanye untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan
suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Sengketa
Hasil Pemilu : Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum
atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai
Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sistem
bikameral : Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara
yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem
Distrik : Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah
pemilihan.
Sistem Nomor Urut : lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak : Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper : Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Sistem Nomor Urut : lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak : Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper : Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Stakeholder Pemilu : adalah semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu yang meliputi : penyelenggara pemilu,
pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemerintah, partai politik,
peserta pemilu, organisasi masyarakat dan pemilih.
Surat
Suara : Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
T
TPS
atau Tempat Pemungutan Suara : Tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Tempat
pemilih mencoblos pada saat pemilu. Di TPS biasanya didirikan tenda ada
bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari peserta
pemilu /partai politik.
Tim
Kampanye : tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan
calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan namanamanya didaftarkan
ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas
dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
U
Unikameral
: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan.
Indonesia menganut sistem bikameral.
V
Verifikasi
: penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu
tanda penduduk atau dokumen kependudukan, pembuktian tidak adanya dukungan
ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung
yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak
adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
Verifikasi
Administrasi : Adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan
jumlah dan daftar nama pendukung, NIK atau surat keterangan identitas
kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling
rendah lurah/kepala desa, alamat, tanda
tangan atau cap jempol masing-masing pendukung dengan mencocokkan data yang
terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
Verifikasi
Faktual : Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk
seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung
pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk
membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
Verifikasi
Partai Politik : Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan
oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum
ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Voting
: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya
ditentukan dengan suara terbanyak.
(PPS,20/09/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar