PPS Dander :
Berbeda dengan pelaksanaan pilkada tahun sebelumnya. Pada pilkada tahun 2012 ini Panitia Pemumngutan Suara (PPS) mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pasal 45) tentang Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi: pada huruf (l) berbunyi : melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu. Pada huruf (o) berbunyi : membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
Hal ini berbeda dengan UU Penyelenggara Pemilihan Umum sebelumnya yakni UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mana pada pasal 47 mengenai Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS tidak menyebutkan bahwa PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tetapi berlaku aturan dengan ketentuan proses rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa adanya rekapitulasi ditingkat PPS. Dan PPS hanya mendapingi penyerahan dari TPS ke PPK.
Menyimak dari peraturan tersebut maka pilkada tahun ini sama seperti penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 lalu, PPS melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan dihadiri semua saksi dari sejumlah partai politik peserta pemilu.(PPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar