|
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
|
a.
|
membantu
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
|
b.
|
membantu
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
|
c.
|
melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
|
d.
|
menerima
dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
|
e.
|
mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
|
f.
|
melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam
rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
|
g.
|
mengumumkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
|
h.
|
menyerahkan
hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh
peserta Pemilu;
|
i.
|
membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;
|
j.
|
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
|
k.
|
melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
|
l.
|
melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPK kepada masyarakat;
|
m.
|
melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
|
n.
|
melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
Sumber : UU NOMOR 15 TAHUN 2011
|
Kamis, 28 Februari 2013
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK
PPK-PPS Dander :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jelas
BalasHapus