Metrotvnews.com,
Sidoarjo:
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur wajib menjamin hak konstitusional warga Jawa
Timur dalam pemilihan gubernur yang digelar 29 Agustus mendatang.
Warga
Jawa Timur yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa
menggunakan hak pilihnya cukup dengan
menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Penegasan ini disampaikan Koordinator Jawa Timur Democration Watch Hermansyah di Balai Wartawan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/8).
Menurut Hermansyah, dalam pemilihan gubernur 29 Agustus mendatang warga Jawa Timur yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Warga yang hendak berpartisipasi dalam pemilihan gubernur tidak harus menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam DPT.
“Warga cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” kata Hermansyah.
Menurutnya, aturan itu sudah ditegaskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Keputusan MK itu keluar setelah dilakukan sidang uji materi pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004.
Pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak masuk di DPT untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Terkait hal itu, KPU Jawa Timur seharusnya mensosialisasikan putusan MK dan menjamin hak konstitusional warga yang namanya tidak masuk DPT. Warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos di tempat pemungutan suara sesuai dengan alamat KTP dan KK dia berada.
Sebelumnya KPU Jawa Timur sudah menetapkan jumlah DPT pemilihan gubernur Jawa Timur 2013 sebanyak 30.019.300 orang. Sementara ada temuan terdapat sekitar 17.169 orang yang tidak masuk dalam DPT. Jumlah warga yang tidak masuk DPT diduga jauh lebih besar apabila ditelisik lebih jauh.
menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Penegasan ini disampaikan Koordinator Jawa Timur Democration Watch Hermansyah di Balai Wartawan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/8).
Menurut Hermansyah, dalam pemilihan gubernur 29 Agustus mendatang warga Jawa Timur yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Warga yang hendak berpartisipasi dalam pemilihan gubernur tidak harus menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam DPT.
“Warga cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” kata Hermansyah.
Menurutnya, aturan itu sudah ditegaskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Keputusan MK itu keluar setelah dilakukan sidang uji materi pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004.
Pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak masuk di DPT untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Terkait hal itu, KPU Jawa Timur seharusnya mensosialisasikan putusan MK dan menjamin hak konstitusional warga yang namanya tidak masuk DPT. Warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos di tempat pemungutan suara sesuai dengan alamat KTP dan KK dia berada.
Sebelumnya KPU Jawa Timur sudah menetapkan jumlah DPT pemilihan gubernur Jawa Timur 2013 sebanyak 30.019.300 orang. Sementara ada temuan terdapat sekitar 17.169 orang yang tidak masuk dalam DPT. Jumlah warga yang tidak masuk DPT diduga jauh lebih besar apabila ditelisik lebih jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar