PPS Dander :
Jakarta - Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Jawa
Timur atas gugatan pasangan Khofifah-Herman. Apa pertimbangan DKPP?
"Berdasarkan fakta persidangan, dukungan pasangan Berkah adalah sah dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Tindakan teradu (KPU) yang menyebut tidak memenuhi syarat adalah bertentagan dengan peraturan perundagan," kata majelis DKPP Saut Sitomurang.
Hal itu disamapaikan dalam pembacan pertimbangan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, KPU terbukti menghilangkan hak konstitusional partai untuk mengusulkan calon dalam Pemilu Kada Jatimn termasuk kepada pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub.
"DKPP berkeyakinan memulihkan hak konstitusional partai sebagaimana keterangan ahli hak dan seseorang untuk mencalonkan dengan memenuhi syarat tertentu," tuturnya.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan komisioner KPU di beberapa media membuktikan KPU tidak netral dan berpihak yaitu di Metro TV dan koran Jawa Pos.
"Kemudian terkait indikasi suap dalam proses suap dalam pilgub Jatim, DKPP akan meminta dan koordinasi untuk mengambil langkah hikum yang bersifat pro justisia untik integritas pemlu," ucapnya.
Sebelumnya, DKPP mengabulkan sebagain gugatan Khofifah-Herman dalam Pilgub Jatim. Diantaranya memberhentikan sementara 3 anggota KPU Jatim dan memberi peringatan kepada ketua KPU Jatim.
"Mengabulkan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU). Merahabilitasi teradu 5 atas nama Sayakti. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementraa kepada teradu 2 Najib hamid, teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 agus mahfuz," kata ketua majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie.
"Berdasarkan fakta persidangan, dukungan pasangan Berkah adalah sah dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Tindakan teradu (KPU) yang menyebut tidak memenuhi syarat adalah bertentagan dengan peraturan perundagan," kata majelis DKPP Saut Sitomurang.
Hal itu disamapaikan dalam pembacan pertimbangan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, KPU terbukti menghilangkan hak konstitusional partai untuk mengusulkan calon dalam Pemilu Kada Jatimn termasuk kepada pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub.
"DKPP berkeyakinan memulihkan hak konstitusional partai sebagaimana keterangan ahli hak dan seseorang untuk mencalonkan dengan memenuhi syarat tertentu," tuturnya.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan komisioner KPU di beberapa media membuktikan KPU tidak netral dan berpihak yaitu di Metro TV dan koran Jawa Pos.
"Kemudian terkait indikasi suap dalam proses suap dalam pilgub Jatim, DKPP akan meminta dan koordinasi untuk mengambil langkah hikum yang bersifat pro justisia untik integritas pemlu," ucapnya.
Sebelumnya, DKPP mengabulkan sebagain gugatan Khofifah-Herman dalam Pilgub Jatim. Diantaranya memberhentikan sementara 3 anggota KPU Jatim dan memberi peringatan kepada ketua KPU Jatim.
"Mengabulkan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU). Merahabilitasi teradu 5 atas nama Sayakti. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementraa kepada teradu 2 Najib hamid, teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 agus mahfuz," kata ketua majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie.
M
Iqbal
- detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar