PPS Dander :
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat aturan melarang calon legislator
memanfaatkan fasilitas publik untuk memasang materi kampanye seperti poster
atau baliho. Dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi bagi calon yang
melanggarnya.
"Jangan lah alat peraga kampanye itu dipasang atau ditempel seenaknya. Kalau mau pasang poster, silakan dipasang dengan tiang sendiri," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Badan Pengawas Pemilu, Senin 1 Juli 2013.
Hadar mengatakan harus ada aturan yang dibuat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan tersebut, KPU akan melarang calon legislator serta partai memasang atribut kampanye di ruang-ruag publik.
Komisi juga akan membuat aturan khusus melarang partai memaku pohon untuk memasang atribut kampanye. "Mohon jangan ditempel dan dipaku di pohon," kata Hadar.
Menurut Hadar, ketentuan-ketentuan tersebut akan disisipkan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemiilu Legislatif. "Akan dimasukkan bareng dengan revisi," ujarnya. KPU juga akan menentukan sanksi jika partai melanggar ketentuan. "Untuk apa aturan jika tak ada sanksi hukumnya," ujarnya.. (sumber Tempo)
"Jangan lah alat peraga kampanye itu dipasang atau ditempel seenaknya. Kalau mau pasang poster, silakan dipasang dengan tiang sendiri," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Badan Pengawas Pemilu, Senin 1 Juli 2013.
Hadar mengatakan harus ada aturan yang dibuat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan tersebut, KPU akan melarang calon legislator serta partai memasang atribut kampanye di ruang-ruag publik.
Komisi juga akan membuat aturan khusus melarang partai memaku pohon untuk memasang atribut kampanye. "Mohon jangan ditempel dan dipaku di pohon," kata Hadar.
Menurut Hadar, ketentuan-ketentuan tersebut akan disisipkan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemiilu Legislatif. "Akan dimasukkan bareng dengan revisi," ujarnya. KPU juga akan menentukan sanksi jika partai melanggar ketentuan. "Untuk apa aturan jika tak ada sanksi hukumnya," ujarnya.. (sumber Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar