PPS Dander :
JAKARTA - Keputusan
kontroversial KPU Jawa Timur menganulir pencalonan Khofifah Indar
Parawansa-Herman S Sumawiredja menuai kritik tajam. Analis politik, Airlangga
Pribadi, bahkan menilai terjegalnya Khofifah merupakan buah dari konspirasi.
"Terhadangnya Khofifah-Herman untuk maju dalam putaran Pilgub Jatim 2013 adalah imbas dari indikasi tampilnya ketidaksantunan politik yang tidak menginginkan untuk berkompetisi secara fair dengan pasangan tersebut,” ujar kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University itu melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Senin (15/7/2013).
Fakta di atas, sambung dia, menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi masih belum menjadi habitus atau kebiasaan para elit politik di Jawa Timur. Keputusan KPU, menurut dia, juga memperlihatkan bahwa jajaran penyelenggara pemilu itu tidak melihat persoalan dukungan ganda ini sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya dengan mempertimbangkan begitu jelasnya berbagai kejanggalan dalam proses seleksi kandidat.
“Semestinya untuk menjaga integritas KPUD dan proses pilkada yang terhormat, KPUD berani mengambil langkah untuk mengulangi kembali dari awal proses pencalonan khususnya bagi kandidat-kandidat yang terkait dengan masalah dukungan ganda,” ujar pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga tersebut.
Hasil rapat pleno final KPU Jawa Timur yang diumumkan dini hari tadi menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja tidak lolos sebagai pasangan calon di Pilgub Jatim. Keputusan didapat setelah melakukan voting tertutup.
Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil KPU Jatim sebelumnya dilakukan secara musyawah mufakat. Namun, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim menempuh langkah voting.
Dari hasil voting, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan satu suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.
Kemudian satu suara menyatakan Partai Kedaulatan (PK) pendukung Berkah memenuhi syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Sementara PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
Keputusan tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres). okezone
"Terhadangnya Khofifah-Herman untuk maju dalam putaran Pilgub Jatim 2013 adalah imbas dari indikasi tampilnya ketidaksantunan politik yang tidak menginginkan untuk berkompetisi secara fair dengan pasangan tersebut,” ujar kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University itu melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Senin (15/7/2013).
Fakta di atas, sambung dia, menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi masih belum menjadi habitus atau kebiasaan para elit politik di Jawa Timur. Keputusan KPU, menurut dia, juga memperlihatkan bahwa jajaran penyelenggara pemilu itu tidak melihat persoalan dukungan ganda ini sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya dengan mempertimbangkan begitu jelasnya berbagai kejanggalan dalam proses seleksi kandidat.
“Semestinya untuk menjaga integritas KPUD dan proses pilkada yang terhormat, KPUD berani mengambil langkah untuk mengulangi kembali dari awal proses pencalonan khususnya bagi kandidat-kandidat yang terkait dengan masalah dukungan ganda,” ujar pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga tersebut.
Hasil rapat pleno final KPU Jawa Timur yang diumumkan dini hari tadi menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja tidak lolos sebagai pasangan calon di Pilgub Jatim. Keputusan didapat setelah melakukan voting tertutup.
Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil KPU Jatim sebelumnya dilakukan secara musyawah mufakat. Namun, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim menempuh langkah voting.
Dari hasil voting, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan satu suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.
Kemudian satu suara menyatakan Partai Kedaulatan (PK) pendukung Berkah memenuhi syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Sementara PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
Keputusan tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres). okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar