PPS Dander :
Senin,
22 April 2013
Jakarta,
kpu.go.id- Sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih
untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dijelaskan bahwa salah satu
instrument dari pencocokan dan penelitian adalah Stiker Pemutakhiran Data Pemilih
Model A.A.2-KPU. Pantarlih mengisi, menandatangani, dan menempel Stiker
Pemutakhiran Data Pemilih dimaksud di rumah yang telah diverifikasi.
Berkaitan
dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Download SE KPU Nomor: 257/KPU/IV/2013 (pdf)
- Download Stiker Pemutakhiran Data Pemilih Model A.A.2-KPU format JPEG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar