PKPU 11, 12, dan 13 Tahun 2013
Jakarta, kpu.go.id - KPU telah menerbitkan :
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun
2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014,
2. PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Tahun 2014. Serta,
3. PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar