PPS Dander :
Kamis,
02 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id-
Sehubungan dengan pengaturan pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu DPR,
DPD, dan DPRD yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, serta pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu Gubernur/Wakil
Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Bupati/Wakil bupati atau
Walikota/Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar