LAMONGAN,
KOMPAS.com-
Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa
Timur akan digelar 29 Agustus 2013. Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran
Pemungutan Suara (KPPS) sudah harus dimulai pada 23 Februari 2013.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Khoirul Huda, Jumat (22/2/2013),
memaparkan, tahapan pembentukan PPK dan PPS itu sesuai dengan surat yang baru
saja dikirim KPU Provinsi Jawa Timur.
Prosesnya
dimulai dari 25 Februari hingga 20 Maret, pada 23 Februari proses itu sudah
harus diumumkan kepada khalayak. Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu kepala
daerah dan wakil kepala daerah Jatim ini kini disatukan tahapannya, sehingga
akan sedikit menambah pekerjaan.
"Pada
pilgub sebelumnya, pentahapan pembentukan PPS dilakukan setelah terbentuknya
PPK," ujar Huda.
Ia
menjelaskan, KPU Jatim juga merevisi Surat Keputusan (SK) perihal pedoman
pembentukan PPK dan PPS Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pengembalian formulir pendaftaran yang semula ditetapkan untuk dikoordinir
pihak kecamatan baru kemudian diserahkan kepada KPUK, kini diubah formulir itu
diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten.
Calon
anggota PPK, harus lolos seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara.
Bagi PPS cukup melalui penelitian berkas dan tes wawancara. "Pengumuman
anggota PPK terpilih dilaksanakan pada 14 Maret dan anggota PPS diumumkan pada
19 Maret," ujar Huda.
Editor
:
Marcus
Suprihadi
http://regional.kompas.com/read/2013/02/22/14452335/PPS.dan.PPK.Pilkada.Jatim.Harus.Segera.Dibentuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar