Pemilihan kepala daerah di Indonesia
Di Indonesia, saat ini pemilihan
kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah
Sebelum
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala
daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali
diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang
ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada
tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum
yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah
yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyelenggaraan
Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus
di Aceh, Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Independen
Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta
pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004.
Khusus
di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Sumber
: http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar