Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. (red)
PKPU Nomor 05 Tahun 2013 - download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar