|
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
|
a.
|
membantu
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
|
b.
|
membantu
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
|
c.
|
melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
|
d.
|
menerima
dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
|
e.
|
mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
|
f.
|
melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam
rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
|
g.
|
mengumumkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
|
h.
|
menyerahkan
hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh
peserta Pemilu;
|
i.
|
membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;
|
j.
|
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
|
k.
|
melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
|
l.
|
melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPK kepada masyarakat;
|
m.
|
melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
|
n.
|
melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
Sumber : UU NOMOR 15 TAHUN 2011
|
Kamis, 28 Februari 2013
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK
PPK-PPS Dander :
Rabu, 27 Februari 2013
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
PPS Dander :
Tugas, wewenang, dan kewajiban
KPPS meliputi :
a. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS;
b. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu,
dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. Membuat Berita Acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
PPKmelalui PPS;
h. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada
PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPKmelalui PPSpada
hari yang sama;
j. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
k. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua KPPS
1) Tugas
Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan
suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
a) Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang
harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
b) Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan
pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di
daerah setempat;
c) Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan
untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih
tetap untuk tiap TPS;
d) Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
e) Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
f) Menerima saksi yang memiliki surat mandate
yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan
dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan
bertugas di TPS.
2) Tugas
Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi di TPS adalah:
a) Memimpin kegiatan KPPS;
b) Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
c) Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan
petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang
berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
d) Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan
suara;
e) Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul
07.00 waktu setempat;
f) Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota
KPPS;
g) Menandatangani surat suara;
h) Menandatangani surat suara tambahan dan
berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPPS;
i) Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada
pukul 13.00 waktu setempat.
3) Tugas
Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
a) Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan
tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
b) Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di
TPS;
c) Menandatangani Berita Acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki
surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan
sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
d) Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
4) Dalam
melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
b. Anggota KPPS
1) Bertugas:
a) membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tug as;
b) melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua
KPPS.
2) Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS
bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;
c. Setelah
selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS
menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan
alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada
Ketua PPS di PPS.
Selasa, 26 Februari 2013
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS
PPS Dander :
Tugas, wewenang dan
kewajiban PPS meliputi :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota,
dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara,
daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Membentuk KPPS;
c. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. Mengumumkan daftar pemilih;
e. Menerima masukan dari masyarakat tentang
daftar pemilih sementara;
f. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara;
g. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
i. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan
yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
I. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh
saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
o. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta
membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada
PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
setiap TPS;
r. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua PPS
Bertugas:
1) Memimpin kegiatan PPS;
2) Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat
PPS;
3) Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
4) Mengawasi kegiatan KPPS;
5) Mengadakan koordinasi dengan pihak yang
dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
6) Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang
perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Anggota PPS
Bertugas:
1) Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2) Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua
PPS;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua
PPS sebagai bahan pertimbangan.
c. Rapat PPS
1) Agenda Rapat
a) Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas
undangan Ketua PPS;
b) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada
Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c) Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas
pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Mekanisme Rapat
a) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan
anggota;
b) Setiap anggota wajib melaksanakan secara
konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
c) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
d) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat;
e) Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil
suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keptusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Langganan:
Postingan (Atom)