KEGIATAN
KPPS SEBELUM TANGGAL PELAKSANAAN PEMILUKADA 10 NOVEMBER 2012
1. MENGUMUMKAN WAKTU DAN
LOKASI TPS
Selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari pemungutan suara (5 November
2012), Ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman mengenai hari dan tanggal
pemungutan suara dengan cara yang lazim/biasa digunakan di daerah tersebut.
·
Hari / Tanggal :
Sabtu / 10 November 2012
·
Waktu :
07.00 – 13.00 waktu setempat
·
Lokasi :
TPS yang bersangkutan
2. MENGUNDANG PEMILIH
Selambat-lambatnya tanggal 7 November 2012, atau 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara, Ketua dan anggota KPPS sudah harus mengirimkan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C6-KWK.KPU) kepada pemilih.
Pemilih atau salah seorang anggota keluarganya harus menandatangani tanda
terima pemberitahuan tersebut.
Pemilih yang sampai dengan tanggal 7 November 2012 belum menerima Model
C6-KWK.KPU, dapat meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu pemilih.
3. MENYIAPKAN TPS
Persiapan TPS harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
a.
Untuk melaksanakan pengutan suara di TPS, KPPS harus
menyiapkan:
1)
Tempat duduk untuk pemilih yang menampung
sebanyak-banyaknya 25 orang.
2)
Meja panjang dan tempat duduk untuk ketua KPPS,
Anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga.
3)
Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS keempat, di
dekat pintu masuk.
4)
Tempat duduk untuk anggota KPPS kelima yang
ditempatkan di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara.
5)
Tempat duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
6)
Tempat duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu
keluar TPS.
7)
Meja dan tempat duduk untuk saksi sebanyak yang
diperlukan.
8)
Tempat duduk pemantau dan pengawas pemilu lapangan
(PPL) sebanyak yang diperlukan.
9)
Meja untuk tempat kotak suara diletakkan di dekat
pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua
KPPS berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10)
Bilik pemberian suara diletakkan berhadapan dengan
tempat duduk ketua KPPS dan saksi pasangan calon, dengan ketentuan jarak antara
bilik sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
11)
Papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak
1 (satu) buah dipasang di dekat pintu masuk TPS.
12)
Papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan
suara (formulir Model C2-KWK.KPU) ukuran besar.
13)
Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di
sebelah luar TPS.
14)
Meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alas
pencoblosan serta alat pencoblos surat suara.
15)
Tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
b. Pembuatan TPS berpedoman pada ukuran panjang sekurang-kurangnya 8
(delapan) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan bentuk sesuai kondisi
setempat yang dapat menampung peralatan di TPS.
c.
Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses gerak
bagi penyandang cacat.
d. TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan
ketentuan:
1)
Apabila di tempat terbuka, tempat duduk anggota KPPS,
pemilih, dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadap sinar
matahari dan hujan serta setiap orang dilarang berada di belakang pemilih
ketika memberikan suara di bilik suara.
2)
Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika
memberikan suara memebelakangi tembok/dinding.
e.
TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau
tambang atau bahan lain.
f.
Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau
tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik
pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih
dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
g. Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan digunakan sebagai
TPS.
4.
MENERIMA MANDAT TERTULIS SAKSI PASANGAN CALON
a. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,
saksi pasangan calon sudah harus harus menyerahkan surat mandat dari Tim
Kampanye tingkat kabupaten/kecamatan kepada ketua KPPS.
b. Apabila tim kampanye tidak terbentuk di tingkat kabupaten, surat mandat
dapat diberikan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan pasngan calon.
c.
Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan mandat
sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS.
5.
MEMBERSIHKAN WILAYAH TPS DARI ALAT PERAGA KAMPANYE
Sehari sebelum pemungutan suara, anggota KPPS harus membersihkan alat
peraga kampanye dalam wilayah radius 200 meter dari TPS. Alat-alat peraga
tersebut dapat disimpan/diamankan oleh ketua KPPS atau Kepala Desa/Lurah.
6.
BIMBINGAN TEKNIS ANGGOTA KPPS
Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung
dengan baik, Ketua KPPS harus mengumpulkan anggota KPPS lainnya untuk melakukan
simulasi/bimbingan teknis pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pada acara tersebut
Ketua KPPS menjelaskan pada anggotanya tentang tugas dan posisi mereka
masing-masing.
7.
MEMERIKSA ALAT KELENGKAPAN DI TPS
Setelah menerima alat kelengkapan untuk pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, KPPS harus memeriksa jumlah dan jenis kelengkapan
dan peralatan di TPS, kecuali kelengkapan yang ada di dalam kotak suara yang
hanya boleh dibuka pada saat pemungutan suara.
Perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
terdiri dari:
a. Kotak
suara sebanyak 1 buah;
b. Bilik
suara sebanyak 2 buah;
c.
Surat suara sebanyak jumlah pemilih
yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS ditambah 2,5%;
d. Alat
kelengkapan lainnya, terdiri dari:
1)
Tanda khusus/tinta paling banyak 2 botol;
2)
Alat pencoblos dan alas pencoblosan surat
suara masing-masing 2 buah;
3)
Segel pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati sebanyak sepuluh buah untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a) Sampul V.S.1-KWK-KPU yang memuat Berita Acara pemungutan dan
penghitungan suara di TPS beserta lampirannya;
b) Sampul V.S.2-KWK-KPU yang memuat surat suara yang tidak sah, yang
meliputi surat suara rusak/keliru dicoblos, palsu/tidak resmi, tidak sah;
c) Sampul V.S.3-KWK-KPU yang memuat surat suara yang belum/tidak terpakai;
d) Sampul V.S.4-KWK-KPU yang memuat surat suara sah;
e) Gembok kotak suara;
f)
Amplop anak kunci gembok kotak suara
4)
Formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir
Model C-KWK.KPU beserta lampirannya);
5)
Alat kelengkapan lainnya terdiri
dari template (alat bantu tuna netra), lem, karet gelang, label/stiker,spidol
warna hitam, kantong plastik, sampul, dan ballpoint warna biru (untuk menulis
berita acara);
e.
Daftar pasangan calon sebanyak 1
(satu) lembar untuk ditempel di dekat pintu masuk TPS;
f.
Salinan DPT untuk TPS;
g. Tanda
pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi;
h.
Surat pemberitahuan untuk memberikan
suara di TPS;
i.
Panduan teknis pengisian formulir
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk naskah sumpah/janji KPPS;
j.
Gembok dan anak kunci.
8. PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA
KPPS
Rincian tugas anggota
KPPS adalah :
a. Ketua KPPS sebagai anggota
KPPS ke 1 : memimpin rapat pemungutan suara.
b. Anggota KPPS ke 2 : bertugas
membantu ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta
lampirannya, salinan DPT, dan menyiapkan surat suara.
c.
Anggota
KPPS ke 3
: sama dengan tugas anggota KPPS ke 2
d. Anggota KPPS ke 4 : berada
di dekat pintu masuk, bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS,
memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan
pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
e.
Anggota
KPPS ke 5
: bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan
pemilih yang akan menuju ke bilik suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di
dekat tempat duduk pemilih.
f.
Anggota
KPPS ke 6
: bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak
suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara.
g. Anggota KPPS ke 7 :
mengatur pemilih yang akan keluar TPS, serta diharuskan memberikan tanda khusus
(tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan
suaranya. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS.
h.
Petugas
keamanan TPS
: menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, dan dalam melaksanakan tugasnya satu
orang berada di dekat pintu masuk dan satu orang di dekat pintu keluar.
Terimakasih infonya
BalasHapus