Panduan Teknis KPPS Sebelum Pemungutan Suara


KEGIATAN KPPS SEBELUM TANGGAL PELAKSANAAN PEMILUKADA 10 NOVEMBER 2012

1.     MENGUMUMKAN WAKTU DAN LOKASI TPS
Selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari pemungutan suara (5 November 2012), Ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman mengenai hari dan tanggal pemungutan suara dengan cara yang lazim/biasa digunakan di daerah tersebut.
·      Hari / Tanggal      : Sabtu / 10 November 2012
·      Waktu                     : 07.00 – 13.00 waktu setempat
·      Lokasi                      : TPS yang bersangkutan

2.     MENGUNDANG PEMILIH
Selambat-lambatnya tanggal 7 November 2012, atau 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua dan anggota KPPS sudah harus mengirimkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C6-KWK.KPU) kepada pemilih. Pemilih atau salah seorang anggota keluarganya harus menandatangani tanda terima pemberitahuan tersebut.
Pemilih yang sampai dengan tanggal 7 November 2012 belum menerima Model C6-KWK.KPU, dapat meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu pemilih.

3.     MENYIAPKAN TPS
Persiapan TPS harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
a.               Untuk melaksanakan pengutan suara di TPS, KPPS harus menyiapkan:
1)       Tempat duduk untuk pemilih yang menampung sebanyak-banyaknya 25 orang.
2)       Meja panjang dan tempat duduk untuk ketua KPPS, Anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga.
3)       Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk.
4)       Tempat duduk untuk anggota KPPS kelima yang ditempatkan di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara.
5)       Tempat duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
6)       Tempat duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
7)       Meja dan tempat duduk untuk saksi sebanyak yang diperlukan.
8)       Tempat duduk pemantau dan pengawas pemilu lapangan (PPL) sebanyak yang diperlukan.
9)       Meja untuk tempat kotak suara diletakkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10)   Bilik pemberian suara diletakkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi pasangan calon, dengan ketentuan jarak antara bilik sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
11)   Papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) buah dipasang di dekat pintu masuk TPS.
12)   Papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan suara (formulir Model C2-KWK.KPU) ukuran besar.
13)   Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
14)   Meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alas pencoblosan serta alat pencoblos surat suara.
15)   Tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
b.  Pembuatan TPS berpedoman pada ukuran panjang sekurang-kurangnya 8 (delapan) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan di TPS.
c.   Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat.
d.  TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
1)       Apabila di tempat terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih, dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadap sinar matahari dan hujan serta setiap orang dilarang berada di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara.
2)       Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara memebelakangi tembok/dinding.
e.   TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
f.     Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
g.  Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan digunakan sebagai TPS.

4.     MENERIMA MANDAT TERTULIS SAKSI PASANGAN CALON
a.  Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, saksi pasangan calon sudah harus harus menyerahkan surat mandat dari Tim Kampanye tingkat kabupaten/kecamatan kepada ketua KPPS.
b.  Apabila tim kampanye tidak terbentuk di tingkat kabupaten, surat mandat dapat diberikan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasngan calon.
c.   Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan mandat sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5.     MEMBERSIHKAN WILAYAH TPS DARI ALAT PERAGA KAMPANYE
Sehari sebelum pemungutan suara, anggota KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye dalam wilayah radius 200 meter dari TPS. Alat-alat peraga tersebut dapat disimpan/diamankan oleh ketua KPPS atau Kepala Desa/Lurah.

6.     BIMBINGAN TEKNIS ANGGOTA KPPS
Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan baik, Ketua KPPS harus mengumpulkan anggota KPPS lainnya untuk melakukan simulasi/bimbingan teknis pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pada acara tersebut Ketua KPPS menjelaskan pada anggotanya tentang tugas dan posisi mereka masing-masing.

7.     MEMERIKSA ALAT KELENGKAPAN DI TPS
Setelah menerima alat kelengkapan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS harus memeriksa jumlah dan jenis kelengkapan dan peralatan di TPS, kecuali kelengkapan yang ada di dalam kotak suara yang hanya boleh dibuka pada saat pemungutan suara.
Perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari:
a.  Kotak suara sebanyak 1 buah;
b.  Bilik suara sebanyak 2 buah;
c.   Surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS ditambah 2,5%;
d.  Alat kelengkapan lainnya, terdiri dari:
1)        Tanda khusus/tinta paling banyak 2 botol;
2)        Alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara masing-masing 2 buah;
3)        Segel pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak sepuluh buah untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a)      Sampul V.S.1-KWK-KPU yang memuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya;
b)      Sampul V.S.2-KWK-KPU yang memuat surat suara yang tidak sah, yang meliputi surat suara rusak/keliru dicoblos, palsu/tidak resmi, tidak sah;
c)      Sampul V.S.3-KWK-KPU yang memuat surat suara yang belum/tidak terpakai;
d)      Sampul V.S.4-KWK-KPU yang memuat surat suara sah;
e)      Gembok kotak suara;
f)         Amplop anak kunci gembok kotak suara
4)        Formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C-KWK.KPU beserta lampirannya);
5)        Alat kelengkapan lainnya terdiri dari template (alat bantu tuna netra), lem, karet gelang, label/stiker,spidol warna hitam, kantong plastik, sampul, dan ballpoint warna biru (untuk menulis berita acara);
e.   Daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di dekat pintu masuk TPS;
f.     Salinan DPT untuk TPS;
g.  Tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi;
h.   Surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS;
i.      Panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk naskah sumpah/janji KPPS;
j.      Gembok dan anak kunci.

8.     PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS

Rincian tugas anggota KPPS adalah :
a.  Ketua KPPS sebagai anggota KPPS ke 1 : memimpin rapat pemungutan suara.
b.  Anggota KPPS ke 2 : bertugas membantu ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, salinan DPT, dan menyiapkan surat suara.
c.   Anggota KPPS ke 3 : sama dengan tugas anggota KPPS ke 2
d.  Anggota KPPS ke 4 : berada di dekat pintu masuk, bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
e.   Anggota KPPS ke 5 : bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat tempat duduk pemilih.
f.     Anggota KPPS ke 6 : bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara.
g.  Anggota KPPS ke 7 : mengatur pemilih yang akan keluar TPS, serta diharuskan memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan suaranya. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS.
h.   Petugas keamanan TPS : menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, dan dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di dekat pintu masuk dan satu orang di dekat pintu keluar.

Download di bawah ini Juknis dan Aplikasi Model C:

Juknis KPPS Pileg 2014


1 komentar:

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander