PPK-PPS Dander :
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi diharapkan untuk kembali
mengangkat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS), dari PPK dan PPS yang telah terbentuk di tahun 2013 lalu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor : 870/KPU/XII/2013 per 31 Desember 2013, perihal pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS dalam penyelenggaraan pemilu 2014. Masa kerja PPK dan PPS beserta sekretariat selama 9 bulan per Januari 2014, berarti sampai September. Dan untuk kesekretariatan koordinasi dengan pemda masing-masing.
Masa jabatan 9 bulan PPK dan PPS tersebut terbagi menjadi 5 bulan untuk pemilihan legislatif, 2 bulan untuk pemilihan presiden pada putaran pertama, dan 2 bulan untuk pemilihan presiden di putaran kedua (jika ada putaran kedua). KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi, dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013, kalau ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan PAW.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor : 870/KPU/XII/2013 per 31 Desember 2013, perihal pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS dalam penyelenggaraan pemilu 2014. Masa kerja PPK dan PPS beserta sekretariat selama 9 bulan per Januari 2014, berarti sampai September. Dan untuk kesekretariatan koordinasi dengan pemda masing-masing.
Masa jabatan 9 bulan PPK dan PPS tersebut terbagi menjadi 5 bulan untuk pemilihan legislatif, 2 bulan untuk pemilihan presiden pada putaran pertama, dan 2 bulan untuk pemilihan presiden di putaran kedua (jika ada putaran kedua). KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi, dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013, kalau ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan PAW.
Surat
Edaran KPU Nomor : 870/KPU/XII/2013 Download Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar