Minggu, 10 Maret 2013

PILGUB 2013, CALON INDEPENDEN WAJIB KUMPULKAN 1,2 JUTA KTP WARGA JATIM

PPS Dander :

    Jelang pelaksanaan Pilgub Jatim yang dijadwalkan bakal berlangsung 29 Agustus mendatang hingga kini hanya satu pasangan calon saja yakni Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai calon petahana dari jalur dukungan partai politik (parpol). Kabarnya seorang calon independen atau yang maju dari jalur perseorangan (non parpol) juga ada, seperti Presiden Ormas Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI), Eggy Sudjana.
     Untuk dapat maju sebagai calon perseorangan tidak mudah. "Calon independen wajib kantongi 3 persen dukungan (berupa KTP) dari total jumlah pemilih Jatim. Jika nanti DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu) sudah kami terima dari Pemprov Jatim untuk kemudian dijadikan patokan berapa minimal yang harus dipenuhi oleh calon independen," kata anggota KPUD Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nadjib Hamid, Jumat (8/3).
    Dia mengasumsikan jumlah penduduk ada 40 juta, calon independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 1,2 juta penduduk atau 3 persen dari jumlah penduduk. "Tapi sebaiknya mereka harus menyiapkan lebih dari jumlah yang ditentukan. Ketika verifikasi ada yg tidak memenuhi syarat bisa dicover yang lainnya," imbaunya.
    Menurut dia, ketentuan yang mengatur syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) itu tertera dalam Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
    Pasal itu menyebutkan, pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: (d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang- kurangnya tiga persen.
    Namun kabarnya kini Eggy Sudjana yang santer mendeklarasikan diri sebagai calon independen tersebut kini menyatakan siap mengundurkan diri dari proses pencalonan sebagai gubernur. Bahkan ia bakal mendukung pasangan cagub petahana, Soekarwo.
    Eggy juga mengaku dirinya sangat tidak bernafsu untuk menjadi gubernur. "Saya siap mundur dari pencalonan gubernur, kalau Soekarwo (Gubernur Jatim) disisa waktu pemerintahannya bersedia menjalankan dua syarat yang saya ajukan. Pertama adanya reformasi birokrasi dan kedua pengelolaan sumberdaya alam serta BUMD untuk kesejahteraan masyarakat Jatim.," tegasnya.
    Tapi kalau Soekarwo selaku incumben, lanjut dia, tidak bersedia memenuhi syarat yang diajukan. Pihaknya akan meneruskan langkahnya jadi cagub Jatim. "Saya bukan sekonyong-konyong datang ke Jawa Timur, tetapi karena diundang oleh sejumlah elemen di Jatim yang ingin perubahan," katanya.
    Eggi yang juga pengacara mantan Bupati Garut, Aceng Fikri ini mengklaim, sampai saat ini dirinya sudah mendapat 10 juta orang yang berkomitmen mendukung dirinya dan memberikan foto kopi KTP sebagai bentuk dukungan kepadanya. "1 juta KTP sudah diverifikasi secara internal dan direkap oleh SIRI sebagai ormas pengusung. Sisanya 9 juta KTP masih tahap validasi. Selangkah lagi kita bisa penuhi syarat KPUD," pungkasnya. (afr)

Sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/34491

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander