Minggu, 09 Desember 2012

Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk periode 2013-2018


Minggu, 09 Desember 2012 15:36

KPU Nganjuk– Sebanyak enam pasangan calon (Paslon) secara bergiliran berusaha meyakinkan para pemilih melalui berbagai paparan dan argumentasi dalam Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk periode 2013-2018 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Sabtu, 8/12/12. Acara yang diselenggarakan di Gedung Juang ‘45, Jl. Dr. Sutomo, Nganjuk, ini menghadirkan Drs. Priyatmoko, MA (Pakar Ilmu Politik Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr. M. Khusaini, MM, MBA (Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi UNiversitas Brawijaya Malang) sebagai panelis dengan moderator pemandu Khoirul Abadi (Jurnalis TV).

Debat yang merupakan penutup dari rangkaian masa kampanye tersebut terbagi dalam tiga sesi. Sesi pertama diisi dengan pemaparan visi, misi atau program unggulan dari masing pasangan calon yang kemudian diikuti dengan penajaman melalui pertanyaan yang diajukan oleh setiap panelis kepada setiap pasangan calon atas paparannya tersebut. Sementara sesi kedua adalah pengajuan satu pertanyaan dari masing-masing panelis yang dijawab secara bergiliran oleh semua pasangan calon. Dan pada sesi ketiga, para peserta debat diminta menjawab pertanyaan yang ada dalam amplop tertutup. Awalnya, para pasangan calon diminta memilih salah satu di antara enam amplop yang tersedia, kemudian amplop tersebut diserahkan kepada panelis untuk dibacakan atau ditanyakan. 

“Pertanyaan di dalam amplop tersebut berasal dari masing-masing pasangan calon, yang beberapa hari sebelumnya telah diminta dan menyerahkan satu pertanyaan dalam amplop tertutup,” jelas Myaskur, SH, MH, Ketua Pokja Kampanye KPU Kabupaten Nganjuk seusai pelaksanaan debat. Apakah dengan demikian, terbuka kemungkinan salah satu pasangan calon menjawab pertanyaan yang mereka buat sendiri? “Iya. Kemungkinan itu bisa saja terjadi.” Namun apakah hal tersebut tadi benar-benar terjadi, Myaskur memastikan tidak tahu karena pertanyaan dari masing-masing kandidat diterima dalam amplop tertutup dan amplop tersebut langsung dimasukkan lagi ke dalam amplop coklat KPU. Dengan demikian yang bersangkutanpun juga tidak mengenali lagi mana amplop pertanyaan miliknya. Mekanisme seperti ini sudah disepakati oleh tim kampanye beberapa hari sebelumnya dalam pertemuan persiapan debat kandidat antara Tim Kampanye dengan Pokja Kampanye KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka acara yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian ini, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Drs. Juwahir, mengingatkan kepada para pasangan calon, bahwa kekuasaan itu adalah milih Allah SWT. Dia-lah yang berkuasa untuk memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan berkuasa untuk mencabut kekuasaan dari siapa saja yang dikehendaki-Nya.

Selain itu, mantan jurnalis ini juga memperingatkan bahwa acara debat pasangan calon tersebut merupakan akhir dari masa kampanye. Dengan demikian, mulai keesokan harinya, sudah tidak diperbolehkan lagi adanya acara-acara yang berbau kampanye. “Semua alat peraga, baik berupa baliho, spanduk, banner dan sebagainya nanti malam sudah harus dicopot oleh tim dari masing-masing pasangan calon.”

Sementara itu, menanggapi keluhan dari masyarakat umum yang tertahan di pintu masuk dan tidak dapat mengikuti debat kandidat karena tidak dapat memasuki arena tanpa undangan, Ketua Pokja Sosialisasi KPU Kabupaten Nganjuk, M. Agus Rahman Hakim, SH, menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa hal tersebut semata-mata karena terbatasnya daya tampung ruangan dan ketatnya prosedur standar pengamanan calon kepala daerah. Namun demikian, KPU Kabupaten Nganjuk telah melakukan kompensasi atas hal tersebut dengan menggandeng lima stasiun radio, yakni Tasma FM, eRSAL FM, Nande FM, Jossh FM dan Megantara FM untuk menyiarkan secara live debat pasangan calon tersebut. Sedangkan bagi masyarakat yang kebetulan terhalang sesuatu hal sehingga melewatkan siaran langsung tersebut, mereka masih dapat mengikuti siaran tunda yang ditayangkan oleh JTV pada malam harinya dan Bayu TV, Dhoho TV serta BBS TV keesokan harinya (minggu, 9/12/12, red). “Bahkan untuk Bayu TV, masih dapat dinikmati hingga selasa,” pungkas alumnus shortcourse di Leeds University, Inggris ini. (kim/krst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander