Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
1.
Surat suara ditanda tangani oleh
Ketua KPPS dan
2.
Tanda coblos hanya terdapat pada 1
(satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3.
Tanda coblos terdapat dalam salah
satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4.
Tanda coblos lebih dari satu, tetapi
masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, atau
5.
Tanda coblos terdapat pada salah satu
garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, serta
6.
Surat suara yang dicoblos adalah
surat suara yang ditetapkan KPUK.
7.
Menggunakan alat pencoblos surat
suara yang telah disediakan,
8.
Lubang hasil pencoblosan terdapat
pada surat suara yang tidak rusak, dan
9.
Pada surat suara tidak terdapat
tulisan atau catatan.
10.
Tanda coblos tembus secara garis lurus
(simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan
tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Sumber : KPU
gimana maksud dari coblos tembus seperti yang di katakan pada poin 10 di atas'
BalasHapusmaaf pak ... maksud dari coblos tembusmbus seperti pada poin 10 di atas ..
BalasHapusmohon petunjuknya pak