Pada
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu, 10 November 2012 di Desa Dander pagi ini serentak di mulai
pukul 07.00 yang di buka oleh Ketua KPPS dihadiri para saksi paslon dan warga
sekitar mulai berdatangan di TPS yang dituju dengan membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih yang akan menggunakan hak pilih.
Menurut
hasil pemantauan PPS di TPS 12 Desa Dander, Sebelum pemilih menggunakan hak
pilihnya disampaikan penjelasan kepada pemilih yang telah hadir tentang tatacara
mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah
oleh
Ketua KPPS TPS 12 Teguh Sugiharto, S.Pd, dan di jelaskan pula deskripsi hasil
suara yang tidak sah. Termasuk dijelaskan pula bahwa pemilih yang akan memasuki
bilik suara untuk menggunakan hak pilih tidak diperbolehkan membawa hand phone
atau HP karena dengan alat komunikasi tersebut pemilih dikhawatirkan dapat
berbuat hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan pelanggaran azas
pemilu yang luber jurdil.
Kepala
Desa Dander Juprianto bersama Istri Rusmiati di TPS 12 hadir paling awal untuk
menggunakan hak pilihnya yang dikuti oleh para anggota warganya. Beliau dan
istri juga ikut memperhatikan penjelasan apa yang disampaikan oleh Ketua KPPS. Setelah
mendapatkan penjelasan ibu Rusmiati mendapat giliran kedua untuk menggunakan
hak pilihnya di susul Bapak Kepala Desa Juprianto. Setelah itu beliau
menyampaikan selamat bekerja kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 12 yang
bertempat di rumah Bapak Mashudi Ketua RT. 32, RW. 04 Dusun Jepar tersebut.(PPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar