Sabtu, 06 Oktober 2012

PPS Dander Mengumumkan Pendaftaran KPPS


P E N G U M U M A N
Nomor : 03/PPS/X/2012

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
 PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO
TAHUN 2012

               Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro memberi kesempatan kepada masyarakat  untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012 dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:

A.    SYARAT CALON ANGGOTA KPPS
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
6.
Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani (dipenuhi setelah lulus);
7.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dipenuhi setelah lulus) dan

8.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

9.
Mengajukan surat lamaran bermaterai 6000 (enam ribu) yang ditujukan kepada PPS Desa/Kelurahan setempat dengan dilampiri:

a.      Fotokopi KTP yang masih berlaku;

b.      Daftar Riwayat Hidup;

c.       Surat  izin dari atasannya bagi calon yang berasal dari PNS;
d.      Surat pernyataan tentang:
1)       Setia  kepada Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)       Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5  (lima)  tahun  terakhir;
3)       Sanggup  menjalankan  tugas  sebagai  anggota KPPS;
11.
Berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (asli)  rangkap fotokopi;
12.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPPS dapat diambil di setiap kantor Desa/Kelurahan setempat pada jam kerja kantor.
13.
Seleksi dilakukan melalui penelitian Administrasi, Tes Tulis dan Wawancara. Materi seleksi tulis dan wawancara meliputi tugas, kewenangan, serta kewajiban KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.
14.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


B.   HONOR, MASA KERJA DAN FASILITAS
1.     Honor KPPS adalah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk ketua dan Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk anggota.
2.     Masa kerja KPPS 1 ( Satu) bulan.
3.     Bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dari Puskesmas setempat dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setelah dinyatakan lulus.

C.  JADWAL SELEKSI


NO

KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
1.
Pengumuman, pendaftaran, dan pengambilan formulir  calon anggota KPPS.
7 – 9
Oktober
Di setiap kantor Desa/Kelurahan setempat pada jam kerja kantor
2.
Pelaksanaan seleksi tertulis + Wawancara
10 – 11 Oktober
Dilaksanakan PPS
3.
Pengumuman yang lolos seleksi tertulis +  Wawancara
12 – 13 Oktober
Dilaksanakan PPS
4.
Pengucapan sumpah dan janji
14 – 20 Oktober
Dilaksanakan PPS


D.   INFORMASI PENDAFTARAN
Hal-hal yang dianggap belum jelas bisa ditanyakan langsung ke  kantor PPS Desa/Kelurahan setempat.


Bojonegoro, 6 Oktober 2012
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA DANDER
KETUA



Drs. MASRUHIN




Kamis, 04 Oktober 2012

Berita Duka Wafatnya Bapak KOESMADI

PPS Dander :
Berita Duka Wafatnya Bapak KOESMADI
Mantan Kepala Desa Dander

Innalillahi wa inna ilaihi roji’uun. 

Telah meninggal dunia  Bapak KOESMADI (Mantan Kepala Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro), pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2012 sekitar pukul 14.00. Jenazah dimakamkan di makam Nolojoyo, Desa Dander, hari Kamis, 04 Oktober 2012. (malam hari)

Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu. 

Mohon doa dan shalat ghaib untuk mengiringi kepergian almarhum.Jazakallah.

“(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.” (al-Baqarah (2):156)

Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya di dalamnya. (HR. Muslim)

Kami yang turut berduka,
Keluarga Besar Pemerintah Desa, BPD, PPS Dander, beserta seluruh warga Desa Dander Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.


Senin, 01 Oktober 2012

Pengertian Golput dalam Pemilu

PPS Dander :
Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2009 sudah melaksanakan 10 kali pemilihan umum legislatif (pileg). Masyarakat hampir tiap tahun mengalami pemilu, pemilukada dan bahkan pilkades. Penyelenggaraan pemilu yang berulang-ulang tak juga memberikan banyak hal terkait perbaikan nasib bagi masyarakat. Fakta dalam setiap pelaksanaan pemilu masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya selalu ada dan cenderung meningkat dari setiap pelaksanaan pemilu. Perilaku tidak memilih pemilih di Indonesia dikenal dengan sebutan golput.

Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara.

Golput tidak hanya terjadi dalam pemilu legislatif. Dalam perhelatan politik di tingkat lokal  seperti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) gejala golput juga terjadi.

Istilah golput muncul pertama kali menjelang pemilu pertama zaman Orde Baru tahun 1971. Pemrakarsa sikap untuk tidak memilih itu, antara lain Arief Budiman, Julius Usman dan almarhum Imam Malujo Sumali. Langkah mereka didasari pada pandangan bahwa aturan main berdemokrasi tidak ditegakkan, cenderung diinjak-injak (Fadillah Putra ;2003 ; 104).

Golput menurut Arif Budiman bukan sebuah organisasi tanpa pengurus tetapi hanya merupakan pertemuan solidaritas (Arif Budiman). Sedangkan Arbi Sanit mengatakan bahwa golput adalah gerakan protes politik yang didasarkan pada segenap problem kebangsaan, sasaran protes dari dari gerakan golput adalah penyelenggaraan pemilu.

Mengenai golput alm. K.H. Abdurrahman Wahid pernah mengatakan “ kalau tidak ada yang bisa di percaya, ngapain repot-repot ke kotak suara? Dari pada nanti kecewa (Abdurrahman Wahid, dkk, 2009; 1). Sikap orang-orang golput, menurut Arbi Sanit dalam memilih memang berbeda dengan kelompok pemilih lain atas dasar cara penggunaan hak pilih. Apabila pemilih umumnya menggunakan hak pilih sesuai peraturan yang berlaku atau tidak menggunakan hak pilih karena berhalangan di luar kontrolnya.

Kaum golput menggunakan hak pilih dengan tiga kemungkinan :
Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai.
Kedua , menusuk bagian putih dari kartu suara.
Ketiga, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk tidak menggunakan hak pilih.

Bagi mereka, memilih dalam pemilu sepenuhnya adalah hak. Kewajiban mereka dalam kaitan dengan hak pilih ialah menggunakannya secara bertanggungjawab dengan menekankan kaitan Sumber penyerahan suara kepada tujuan pemilu, tidak hanya membatasi pada penyerahan suara kepada salah satu kontestan pemilu (Arbi Sanit ; 1992)

Jadi berdasarkan hal di atas, golput adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.

Begitu pula persyaratan yang diperlukan untuk menjadi golput bukan lagi sekedar memiliki rasa enggan atau malas ke TPS tanpa maksud yang jelas. Pengecualian kedua golongan ini dari istilah golput tidak hanya memurnikan wawasan mengenai kelompok itu, melainkan juga sekaligus memperkecil kemungkinan terjadinya pengaburan makna, baik di sengaja maupun tidak.

Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.
Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.

Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).

Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.

Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Sedangkan menurut Novel Ali (1999;22) di Indonesia terdapat dua kelompok golput
Pertama, adalah kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.

Kedua, adalah kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang belum ada. dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.

Angka masyarakat yang tidak memilih atau golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Harus ada upaya yang maksimal untuk meminimalisir meningkatnya angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin kuat dukungan rakyat semakin kuatlah tingkat kepercayaan rakyat.

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander