Senin, 02 Juli 2012

Profil Desa Dander

PPS Dander :

Dander merupakan sebuah nama Desa dan nama Kecamatan yang terletak ± 10 km di selatan kota Kabupaten Bojonegoro pada jalur ruas jalan provinsi Bojonegoro-Temayang-Nganjuk. Pada GPS (Global Positioning System), Sistem Pencari Posisi Global, Desa Dander terletak pada garis Lintang (latitude) : -7°15'0.041"S dan garis Bujur (Longitude) : 111°50'47.299"E.
Di Desa Dander terdapat lokasi wisata alam populer di Bojonegoro yang dikenal dengan nama Wana Tirta merupakan objek wisata yang berupa hutan wisata alam yang cukup luas sering digunakan aktivitas masyarakat Bojonegoro maupun para aktivis luar daerah untuk kegiatan perkemahan pramuka, dan arena rekreasi kolam renang yang mana air kolam renang tersebut diambil dari sumber mata air disekitar kolam renang yang selalu mengalir. Ada beberapa tempat sumber mata air baik besar maupun sumber yang kecil-kecil yang airnya sangat jernih dan sejuk. Bagi masyarakat sekitar wana tirta sering menggunakan sumber mata air tersebut untuk kebutuhan mencuci pakaian atau pun mandi.
Untuk menuju ke sumber api abadi yang dikenal dengan kayangan api yang merupakan sumber api terbesar se Asia Tenggara tesebut juga dapat ditempuh dari desa dander ke arah barat ± 5 km menuju ke arah kecamatan Ngasem. Kayangan api tersebut juga dipakai sebagai tempat pengambilan Api Pon XV Jawa Timur tahun 2000.
Pengembangan pembangunan Bojonegoro dapat kita lihat di wilayah Kecamatan Dander. Cukup banyak para investor yang melirik untuk menanamkan modalnya di area Bojonegoro ke selatan. Mulai perumahan - perumahan, perdagangan sampai kepada sarana pelayanan kesehatan.

Sejarah Desa Dander

Pada saat Zaman Hindu datanglah pengembara yang bernama Kaki dan nyai Rembi saat itu beliau bertempat tinggal dibawah Ringin Be yang berdekatan dengan sumber air yang saat ini menjadi Pemandian Tirtawana Dander. Untuk menghidupi keluarganya beliau babat hutan pandan yang sangat luas atau dalam bahasa jawa disebut panDAN anDER. Oleh karena Kaki dan Nyai Rembe berdomisili di Ringin Be, maka lambat laun dijuluki BEDANDER asal dari kata Be, kata panDAN dan kata anDER menjadi BEDANDER.
Pada zaman kerajaan Majapahit tejadi perang PAREGREG atau pemberontakan Semi dan Kuti sekitar abad VIII lokasi tersebut sudah bernama BeDander dan pernah digunakan untuk singgah/ sanggrah raja Majapahit pada masa pemerintahan raja Jayanegara bersama Patih Gajah Mada. Semakin banyaknya penghuni dan bertambah pengikut raja Jayanegara yang tertinggal maka sebutan BeDander menjadi DANDER, disebabkan adanya istilah bahasa Jawa sebutan dicekak/disingkat BEDANDER menjadi DANDER.
Pada abad XVIII dipilihlah seorang yang ditokohkan/ petinggi sebagai pemimpin diwilayah tersebut. Adapun petinggi/ Lurah/ Kepala Desa yang pernah menjabat hingga sekarang adalah sebagai berikut :

Pertama
: Mbah Bindeng dengan masa jabatan seumur hidup
Kedua
: Kardiman dengan masa jabatan seumur hidup
Ketiga
: Parto Redjo dengan masa jabatan seumur hidup
Keempat
: Redjo Diwirjo dengan masa jabatan seumur hidup s.d. tahun 1970
Kelima
: Koesmadi dengan masa jabatan : 1971 s.d. 2008
Keenam
: Juprianto dengan masa jabatan : 2008 s.d. 2014
Ketujuh
: Kiswoyo yang dilantik 30 April 2014 s.d. sekarang


Demografi
Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2010, jumlah penduduk Desa Dander adalah terdiri dari 2.067 KK, dengan jumlah total 7.652 jiwa, dengan rincian 4.110 laki-laki dan 4.225 perempuan sebagaimana tertera. dalam Tabel 4.

Tabel 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia

No
Usia
Laki-laki
perempuan
Jumlah
Prosentase
1
0-4


1289 orang
16,16%
2
5-9


1194 orang
14,97%
3
10-14


407 orang
5,10%
4
15-19


507 orang
6,36%
5
20-24


751 orang
9,42%
6
25-29


759 orang
9,52%
7
30-34


408 orang
5,12%
8
35-39


414 orang
5,19%
9
40-44


446 orang
5,59%
10
45-49


517 orang
6,48%
11
50-54


499 orang
6,26%
12
55-58


388 orang
4,86%
13
>59


397 orang
4,98%
Jumlah


7.976 orang
100,00%

Dari data di atas nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49 tahun Desa Dander sekitar 3.295 atau hampir 41,3 %. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.
Tingkat kemiskinan di Desa Dander termasuk tinggi. Dari jumlah 2.135 KK di atas, sejumlah 630 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera; 461 KK tercatat Keluarga Sejahtera I; 15 KK tercatat Keluarga Sejahtera II; 53 KK tercatat Keluarga Sejahtera III; 3 KK sebagai sejahtera III plus. Jika KK golongan Pra-sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK golongan miskin, maka lebih 50 % KK Desa Dander adalah keluarga miskin.
Secara geografis Desa Dander terletak pada posisi 7°21'-7°31' Lintang Selatan dan 110°10'-111°40' Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan sedang yaitu sekitar 156 m diatas permukaan air laut. Berdasarkan data BPS kabupaten Bojonegoro tahun 2004, selama tahun 2004 curah hujan di Desa Dander rata-rata mencapai 2.400 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Desember hingga mencapai 405,04 mm yang merupakan curah hujan tertinggi selama kurun waktu 2000-2008.
Secara administratif, Desa Dander terletak di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mojoranu, Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karangsono. Di sisi Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bubulan, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan desa Growok.
Jarak tempuh Desa Dander ke ibu kota kecamatan adalah 1 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 17 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 0,45 jam.

Pendidikan
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dapat berpengaruh dalam jangka panjang pada peningkatan perekonomian. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru, sehingga akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Prosentase tinggkat pendidikan Desa Dander dapat dilihat pada Tabel 5.

Tabel 2
Tamatan Sekolah Masyarakat

No
Keterangan
Jumlah
Persentase
1
Buta Huruf Usia 10 tahun ke atas
-
0
2
Usia Pra-Sekolah
2.351
29 %
3
Tidak Tamat SD
1.286
16 %
4
Tamat Sekolah SD
1.815
23 %
5
Tamat Sekolah SMP
1.765
22 %
6
Tamat Sekolah SMA
545
7 %
7
Tamat Sekolah PT/ Akademi
214
3 %
 Jumlah Total
5.325
100 %

Dari data di atas menunjukan bahwa mayoritas penduduk Desa Dander hanya mampu menyelesaikan sekolah di jenjang pendidikan wajib belajar sembilan tahun (SD dan SMP). Dalam hal kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadahi dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan tersendiri.
Rendahnya kualitas tingkat pendidikan di Desa Dander, tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan yang ada, disamping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Dander baru tersedia di tingkat pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementara untuk pendidikan tingkat menengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.
Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Dander yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini ternyata juga belum tersedia dengan baik di Desa Dander. Bahkan beberapa lembaga bimbingan belajar dan pelatihan yang pernah ada tidak bisa berkembang.

Kesehatan
Masalah pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan merupakan hal yang penting bagi peningkatan kualitas masyarakat kedepan. Masyarakat yang produktif harus didukung oleh kondisi kesehatan. Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang terserang penyakit. Dari data yang ada menunjukkan adanya jumlah masyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi. Adapun penyakit yang sering diderita antara lain infeksi pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering dialami penduduk adalah penyakit yang bersifat cukup berat dan memiliki durasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat Desa Dander secara umum.
Sedangkan data orang cacat mental dan fisik juga cukup tinggi jumlahnya. Tercatat penderita bibir sumbing berjumlah 3 orang, tuna wicara 7 orang, tuna rungu 7 orang, tuna netra 4 orang, dan lumpuh 8 orang. Data ini menunjukkan masih rendahnya kualitas hidup sehat di Desa Dander.
Hal yang perlu juga dipaparkan di sini adalah terkait keikutsertaan masyarakat dalam KB. Terkait hal ini peserta KB aktif tahun 2007 di Desa Dander berjumlah 1.449 pasangan usia subur. Sedangkan jumlah bayi yang diimunisasikan dengan Polio dan DPT-1 berjumlah 238 bayi. Tingkat partisipasi demikian ini relatif tinggi walaupun masih bisa dimaksimalkan mengingat cukup tersedianya fasilitas kesehatan berupa sebuah Puskesmas, dan Polindes di Desa Dander. Maka wajar jika ketersediaan fasilitas kesehatan yang relatif lengka ini berdampak pada kualitas kelahiran bagi bayi lahir. Dari 113 kasus bayi lahir pada tahun 2007, hanya 1 bayi yang tidak tertolong.
Hal yang perlu juga dipaparkan di sini adalah kualitas balita. Dalam hal ini, dari jumlah 583 balita di tahun 2007, masih terdapat 5 balita bergizi buruk, 35 balita bergizi kurang dan lainnya sedang dan baik. Hal inilah kiranya yang perlu ditingkatkan perhatiannya agar kualitas balita Desa Dander ke depan lebih baik.

Keadaan Sosial
Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Dander, hal ini tergambar dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan-pemilihan lain (pilleg, pilpres, pemillukada, dan pimilugub) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.
Khusus untuk pemilihan kepala desa Dander, sebagaimana tradisi kepala desa di Jawa, biasanya para peserta (kandidat) nya adalah mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit kepala desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak di desa-desa bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebut pulung –dalam tradisi jawa- bagi keluarga-keluarga tersebut.
Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga desa. Kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia berhalangan tetap.
Karena demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat kepala desa. Fenomena ini juga terjadi pada pemilihan desa Dander pada tahun 2008. Pada pilihan kepala desa ini partisipasi masyarakat sangat tinggi, yakni hampir 95%. Tercatat ada dua kandidat kepala desa pada waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa. Pilihan kepala Desa bagi warga masyarakat Desa Dander seperti acara perayaan desa.
Pada bulan Juli dan Nopember 2008 ini masyarakat juga dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran I dan II secara langsung. Walaupun tingkat partisipasinya lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 70% daftar pemilih tetap, memberikan hak pilihnya. Ini adalah proggres demokrasi yang cukup signifikan di desa Dander.
Setelah proses-proses politik selesai, situasi desa kembali berjalan normal. Hiruk pikuk warga dalam pesta demokrasi desa berakhir dengan kembalinya kehidupan sebagaimana awal mulanya. Masyarakat tidak terus menerus terjebak dalam sekat-sekat kelompok pilihannya. Hal ini ditandai dengan kehidupan yang penuh tolong menolong maupun gotong royong.
Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan Perwakilan Desa maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa Dander mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi beberapa fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Dander mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan keseharian masyarakat Desa Dander kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
Berkaitan dengan letaknya yang berada diperbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah suasana budaya masyarakat Jawa sangat terasa di Desa Dander. Dalam hal kegiatan agama Islam misalnya, suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/ Islam, masih adanya budaya nyadran, slametan, tahlilan, mithoni, dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi akulturasi budaya Islam dan Jawa.
Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Dander. Dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, politik, agama, dan budaya di Desa Dander. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial.
Dalam catatan sejarah, selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di Desa Dander. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam, tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial.

Keadaan Ekonomi
Tingkat pendapatan rata-rata penduduk Desa Dander Rp. 600.000,- sampai 900.000,- Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Dander dapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu pertanian, jasa/perdagangan, industri dan lain-lain. Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian berjumlah 1.114 orang, yang bekerja disektor jasa berjumlah 300 orang, yang bekerja di sektor industri 125 orang, dan bekerja di sektor lain-lain 2.125 orang. Dengan demikian jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian berjumlah 3.794 orang. Berikut ini adalah tabel jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian.

Tabel 3
Mata Pencaharian dan Jumlahnya

No
Mata Pencaharian
Jumlah
Prosentase
1
Pertanian
1.114 orang
30,4 %
2
Jasa/ Perdagangan
1.Jasa Pemerintahan
2. Jasa Perdagangan
3. Jasa Angkutan
4. Jasa Ketrampilan
5. Jasa lainnya

213 orang
87 orang
20 orang
23 orang
13 orang

5,8 %
2,4 %
0,5 %
0,6 %
0,4 %
3
Sektor Industri
65 orang
1,8 %
4
Sektor lain
2.125 orang
58,1 %
Jumlah
3.660 orang
100 %

Dengan melihat data di atas maka angka pengangguran di Desa Dander masih cukup rendah. Berdasarkan data lain dinyatakan bahwa jumlah penduduk usia 20-55 yang belum bekerja berjumlah 134 orang dari jumlah angkatan kerja sekitar 3.794 orang. Angka-angka inilah yang merupakan kisaran angka pengangguran di Desa Dander.

KONDISI PEMERINTAHAN DESA

PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Wilayah Desa Dander terdiri dari 3 Dusun yaitu : Dander, Jepar dan Nemon, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas Desa kepada aparat ini. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Dander, dari ketiga dusun tersebut terbagi menjadi 4 Rukun Warga (RW) dan 40 Rukun Tetangga (RT).

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Dander memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Padukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk.
Sebagai sebuah desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Dander tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level di atasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini:


Tabel 1
Nama Pejabat Pemerintah Desa Dander

No
Nama
Jabatan
Keterangan
1
Kiswoyo,
Bojonegoro, 24-06-1961
Kepala Desa
2
Wardoyo
Sekretaris Desa
3
Ardi Sanjaya
Kaur Pemerintahan
4
Moch. Fatkun
Kaur Kesra
5
M. Ali Mochkarom
Kaur Umum
6
Amanaturrohmah
Kaur Pembangunan
7
Dwi Febri Lestari
Kaur Keuangan
8
Sutarko
Kasun Dander
9
Tarnoto
Kasun Jepar
10
Didik Windiono
Kasun Nemon

11
Pundartiningsih
Karyawan Desa

12
Pujiono
Karyawan Desa

 
Tabel 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Dander
Periode 2013 - 2019

No
Nama
Jabatan
1
Darmaji
Ketua
2
Djarus
Wakil Ketua
3
Masruhin
Sekretaris
4
Sriyatun
Anggota
5
Suhadi
Anggota
6
Imam Suyuti
Anggota
7
M. Hary Mulyadi
Anggota
8
Syarif Hidayatulloh
Anggota
9
Lasir
Anggota
10
Kustitanto
Anggota
11
Tri Karyawanto
Anggota


Tabel 3
Nama-nama LPMD Desa Dander

No
Nama
Jabatan
1
Ujud W.J.
Ketua
2
Luky Sanjaya
Sekretaris
3
Sutiono
Bendahara
4
Sujitno
Anggota
5
Muhadi
Anggota
6
Nyaimin
Anggota
7
Rusmiati
Anggota
8
Sugiyono
Anggota

Tabel 4
Pengurus Karangtaruna Desa Dander

No
Nama
Jabatan
1
Sugiyono
Ketua
2
Sigit Hari Yuwono
Sekretaris
3
Mareta Yesi
Bendahara
4
Dwi Muji
Anggota
5
Didik
Anggota
6
Luky Sanjaya
Anggota
7
Mujalis
Anggota
8
Zaenul
Anggota
9
Juli
Anggota
10
Hudi
Anggota
11
Hudisantoso
Anggota

Tabel 5
Tim Penggerak PKK Desa Dander

No
Nama
Jabatan
1
Sri Murti'in
Ketua
2
WD. Anaria
Sekretaris
3
Sriatun
Bendahara
4
Harti
Anggota
5
Naning
Anggota
6
Endang Asih
Anggota
7
Sri’ah
Anggota
8
Munasih
Anggota
9
Jaitun
Anggota
10
Pundarti
Anggota

Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Dander kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Daftar Nama Masjid, Musholla dan Kiai di Desa Dander

Minggu, 01 Juli 2012

VERIFIKASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

PPS Dander :


Verifikasi atau penelitian dokumen dukungan, meliputi :
1.    Verifikasi Administrasi
Adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah  lurah/kepala desa, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam verifikasi administrasi, pendukung dicoret dari daftar dukungan bila ditemukan:
1.         Ketidakbenaran data     
2.         Pendukung menarik kembali dukungannya
3.         Ditemukan dukungan ganda
4.         Identitas yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan.
5.         Tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol
6.         Nama pendukung berbeda dengan dokumen kependudukan
7.         Surat dukungan kolektif yang tidak ada tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.
8.         Surat dukungan kolektif tanpa materai
9.         Surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan
10.      Nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan
11.      Fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan.
12.      Pengisian data pendukung yang tidak lengkap.

2. Verifikasi Faktual
Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
-          Pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon dapat membatalkan dukungannya dengan mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan akan tetapi tidak bersedia mengisi formulir BBB-KWK-KPU Perseorangan maka dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
-          PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
-          Apabila tim kampanye tidak bisa menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir. Pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 hari sebelum batas akhir penelitian faktual, dan bila pendukung tidak hadir di PPS dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung dan dicoret dari daftar dukungan
-          Bila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa, dan memberikan dukungan pada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan.

Yang tidak memenuhi syarat menjadi pendukung pasangan calon perseorangan adalah:
Anggota TNI atau Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

Sumber : Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro

PELAKSANAAN PENELITIAN ATAU VERIFIKASI

Oleh : SETYO WAHONO *)
1. Penelitian/verifikasi di PPS
    a. Penelitian Administrasi (7 Juli-9Juli)
        Dikerjakan oleh PPS selama 3 hari
    b. Penelitian Faktual (10 Juli-18 Juli)
        Dikerjakan oleh PPS selama 9 hari
•  Hasil penelitian oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS

Berita Acara Hasil Penelitian (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3 :
  1. Satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon
  2. Satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
  3. Satu rangkap untuk arsip PPS
•     Penyerahan BA ke PPK tanggal 19 Juli dan 20 Juli.

2. Penelitian/Verifikasi di PPK
•      Dilakukan pada tanggal 21 Juli-27 Juli
•      Penelitian oleh PPK adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon, untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari satu bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS.

Berita Acara hasil verifikasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3:
  1. Untuk pasangan bakal calon
  2. Untuk KPU Kabupaten
  3. Arsip PPK
•      Disampaikan ke KPUK pada tanggal 27 Juli

3. Penelitian dan Rekapitulasi Oleh KPUK
•      Dilakukan pada tanggal 28 Juli - 3 Agustus
•      Penelitian olek KPUK dilakukan bila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan.
•      Setelah melakukan penelitian, KPUK melakukan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon.
•      BA hasil penelitian oleh KPUK (Model BA2-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 2:
  1. Untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan belum memenuhi jumlah sebaran paling sedikit.  
  2. Untuk arsip KPUK
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan

PASANGAN CALON PERSEORANGAN



 
Oleh: Setyo Wahono *)

Adalah peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang, yang dibuktikan dengan surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya (KK, Pasport atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan minimal oleh Lurah/Kades). (min 43.100 orang)

—  Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah pernah kawin.
—  Dokumen dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati meliputi:
1.        Surat Pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap pasangan calon diatas kertas bermaterai (formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN)
2.        Fotokopi KTP, Surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa.
3.        Dokumen kependudukan (surat keterangan penduduk), tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah penduduk.
4.        Surat tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang adalah bagi penduduk yang belum memiliki KTP

Sumber Materi Sosialisasi (power point) KPUD Kab. Bojonegoro
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander