Jumat, 21 Februari 2014

Pindah Memilih, Warga Wajib Urus Formulir Model A5

PPK-PPS Dander :
Jakarta, kpu.go.id- Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir Model A5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, dimanapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir  model A-5 dari PPS asal,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (19/2).

Untuk mendapatkan formulir  model A-5, terang Ferry, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir model A-5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT), padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih,” ujarnya.

Ferry menerangkan jika pemilih yang akan pindah memilih itu sudah jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus formulir model A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih, petugas PPS kemudian mengecek nama yang bersangkutan di DPT. Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

“Harus dilakukan pengecekan dulu dalam DPT. Jangan langsung memberikan surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut. “Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu, dimana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.

Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.

PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS. (*) Sumber KPU 

Selasa, 18 Februari 2014

Dicoblos Dua Nama Caleg dalam Satu Partai Suara Dianggap Sah

PPK-PPS Dander :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan terkait suara sah pencoblosan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilu legislatif 2014 dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.

Dalam PKPU No 26/2013 di Pasal 48 ayat (3) disebutkan beberapa aturan terkait surat suara sah pencoblosan. Hal yang baru dari PKPU No 26/2013 terkait aturan pencoblosan adalah tanda coblos pada dua kolom caleg pada satu partai dianggap merupakan suara sah. namun, suara tersebut dihitung sebagai suara partai. Pada Pemilu 2009, tanda coblos pada dua kolom nama caleg satu partai dianggap merupakan suara tidak sah.

Berikut detail aturan tersebut :
PKPU No. 26 Tahun 2013, Pasal 48 ayat (3) :
Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan:
a.  tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
c.  tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
d.  tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
e. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan.

PKPU No. 26 Tahun 2013, Pasal 50 ayat (1) dan (2):
 (1) Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Suara yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(2) Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.

Download contoh ilustrasi suara sah dan tidak sah pada hasil coblos, dan presentasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif 2014, di bawah ini :

Sabtu, 15 Februari 2014

Model D, Model D-1, Model D-2, Model D-3, Model D-4, Model D-5, Model D-6, PKPU Nomor 27 Tahun 2013

PPK-PPS Dander :

PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum.

Berikut lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013. Model D dan lampiran-lampiran Model D-1, Model D-2, Model D-3, Model D-4, Model D-5, Model D-6, Berupa administrasi pemilu di tingkat PPS :

1.  MODEL D : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014
2.  MODEL D-1 DPD : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS di Tingkat Desa/kelurahan dalam Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2014
3.  MODEL D-1 DPR : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014
4. MODEL D-1 DPRD PROVINSI : Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014
5. MODEL D-1 DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
7.   Jenis Formulir Model D.
    Untuk form aplikasi model D insyaalloh akan kita upload sebelum pemilu 9 April 2014 

Untuk contoh pengisian Model C1 dan Lampiran Model C1 excel klik di bawah ini :

Juknis KPPS Pileg 2014

Selasa, 04 Februari 2014

Formulir Model C, dan Lampirannya pada Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2014

PPK-PPS Dander :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg 2014, Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Memuat juga BeritaAcara dan formulir serta lampirannya berikut.


 Formulir Model C dan Lampirannya :
Untuk contoh pengisian Model C1 dan Lampiran Model C1 excel klik di bawah ini :

Juknis KPPS Pileg 2014

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander