PPK-PPS Dander :
Jakarta, kpu.go.id- Pemilih yang
tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal
karena alasan tertentu tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka
tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir Model A5 (surat
keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena
dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum
yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh
menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, dimanapun,
mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir model A-5 dari
PPS asal,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (19/2).
Untuk mendapatkan formulir model A-5, terang Ferry, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir model A-5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.
“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT), padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih,” ujarnya.
Ferry menerangkan jika pemilih yang akan pindah
memilih itu sudah jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus
formulir model A-5
itu adalah orang yang akan pindah memilih, petugas PPS kemudian mengecek nama
yang bersangkutan di DPT. Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS
menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang
bersangkutan dari DPT pada TPS asal.
“Harus dilakukan pengecekan dulu dalam DPT. Jangan langsung memberikan surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Setelah mendapatkan formulir model A-5,
pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya
paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat
pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut.
“Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang
telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” ujarnya.
Dalam situasi tertentu, dimana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.
Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.
PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS. (*) Sumber KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar