PPK-PPS Dander :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan
terkait suara sah pencoblosan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara pemilu legislatif 2014 dalam Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.
Dalam PKPU No 26/2013 di Pasal 48 ayat (3) disebutkan
beberapa aturan terkait surat suara sah pencoblosan. Hal yang baru dari PKPU No
26/2013 terkait aturan pencoblosan adalah tanda coblos pada dua kolom caleg
pada satu partai dianggap merupakan suara sah. namun, suara tersebut dihitung
sebagai suara partai. Pada Pemilu 2009, tanda coblos pada dua kolom nama caleg
satu partai dianggap merupakan suara tidak sah.
Berikut detail aturan tersebut :
PKPU No. 26 Tahun 2013, Pasal 48 ayat (3) :
Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa
pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan
Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang
hadir dengan ketentuan:
a. tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan
sah untuk Partai Politik;
b. tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama
calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
c. tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos
pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang
bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari
Partai Politik yang mencalonkan;
d. tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos
lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari
Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai
Politik;
e. tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk
Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
PKPU No. 26 Tahun 2013, Pasal 50 ayat (1) dan (2):
(1) Dalam
hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut
tidak dicantumkan dalam Surat Suara yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut
dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(2) Dalam hal Ketua KPPS menemukan
Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau
tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut
dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
Download contoh ilustrasi suara sah dan tidak sah pada hasil coblos, dan
presentasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif 2014, di bawah
ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar