Jelang pelaksanaan Pilgub Jatim yang dijadwalkan bakal berlangsung 29 Agustus
mendatang hingga kini hanya satu pasangan calon saja yakni Soekarwo dan
Saifullah Yusuf sebagai calon petahana dari jalur dukungan partai politik
(parpol). Kabarnya seorang calon independen atau yang maju dari jalur
perseorangan (non parpol) juga ada, seperti Presiden Ormas Suara Independen
Rakyat Indonesia (SIRI), Eggy Sudjana.
Untuk dapat maju sebagai calon perseorangan tidak mudah. "Calon independen
wajib kantongi 3 persen dukungan (berupa KTP) dari total jumlah pemilih Jatim.
Jika nanti DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu) sudah kami terima
dari Pemprov Jatim untuk kemudian dijadikan patokan berapa minimal yang harus
dipenuhi oleh calon independen," kata anggota KPUD Jatim Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nadjib Hamid, Jumat
(8/3).
Dia mengasumsikan jumlah penduduk ada 40 juta, calon independen harus
mengumpulkan KTP sebanyak 1,2 juta penduduk atau 3 persen dari jumlah penduduk.
"Tapi sebaiknya mereka harus menyiapkan lebih dari jumlah yang ditentukan.
Ketika verifikasi ada yg tidak memenuhi syarat bisa dicover yang lainnya,"
imbaunya.
Menurut dia, ketentuan yang mengatur syarat bagi calon independen untuk maju
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) itu tertera dalam Pasal 59 ayat
(2a) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda).
Pasal itu menyebutkan, pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil
gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: (d) provinsi dengan
jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-
kurangnya tiga persen.
Namun kabarnya kini Eggy Sudjana yang santer mendeklarasikan diri sebagai calon
independen tersebut kini menyatakan siap mengundurkan diri dari proses
pencalonan sebagai gubernur. Bahkan ia bakal mendukung pasangan cagub petahana,
Soekarwo.
Eggy juga mengaku dirinya sangat tidak bernafsu untuk menjadi gubernur.
"Saya siap mundur dari pencalonan gubernur, kalau Soekarwo (Gubernur
Jatim) disisa waktu pemerintahannya bersedia menjalankan dua syarat yang saya
ajukan. Pertama adanya reformasi birokrasi dan kedua pengelolaan sumberdaya
alam serta BUMD untuk kesejahteraan masyarakat Jatim.," tegasnya.
Tapi kalau Soekarwo selaku incumben, lanjut dia, tidak bersedia memenuhi syarat
yang diajukan. Pihaknya akan meneruskan langkahnya jadi cagub Jatim. "Saya
bukan sekonyong-konyong datang ke Jawa Timur, tetapi karena diundang oleh
sejumlah elemen di Jatim yang ingin perubahan," katanya.
Eggi yang juga pengacara mantan Bupati Garut, Aceng Fikri ini mengklaim, sampai
saat ini dirinya sudah mendapat 10 juta orang yang berkomitmen mendukung
dirinya dan memberikan foto kopi KTP sebagai bentuk dukungan kepadanya. "1
juta KTP sudah diverifikasi secara internal dan direkap oleh SIRI sebagai ormas
pengusung. Sisanya 9 juta KTP masih tahap validasi. Selangkah lagi kita bisa
penuhi syarat KPUD," pungkasnya. (afr)
Sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/34491
Tidak ada komentar:
Posting Komentar