Senin,
25 Maret 2013
Jakarta,
kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT TUN
dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15. Kamis
(21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk
diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut
paling lama tujuh hari kerja. (FOTO
KPU/dosen/hupmas. teks/domin/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar