P E N G U M U M A N
Nomor : 03/PPS/X/2012
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO
TAHUN 2012
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012
dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
A.
SYARAT CALON ANGGOTA KPPS
|
|
1.
|
Warga Negara Indonesia;
|
2.
|
Berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun;
|
3.
|
Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
4.
|
Mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
|
5.
|
Berdomisili di wilayah kerja
KPPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
|
6.
|
Surat Keterangan Sehat
jasmani dan rohani (dipenuhi setelah lulus);
|
7.
|
Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih (dipenuhi setelah lulus) dan
|
8.
|
Tidak menjadi anggota partai
politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
|
9.
|
Mengajukan surat lamaran
bermaterai 6000 (enam ribu) yang ditujukan kepada PPS Desa/Kelurahan setempat
dengan dilampiri:
|
a.
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
|
|
b.
Daftar Riwayat Hidup;
|
|
c.
Surat izin dari
atasannya bagi calon yang berasal dari PNS;
d.
Surat pernyataan tentang:
1)
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
2)
Tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang
bersangkutan sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir;
3)
Sanggup menjalankan
tugas sebagai anggota KPPS;
|
|
11.
|
Berkas persyaratan dibuat
rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) rangkap
asli dan 1 (asli) rangkap
fotokopi;
|
12.
|
Formulir kelengkapan
administrasi persyaratan calon anggota KPPS dapat diambil di setiap kantor Desa/Kelurahan setempat pada jam kerja kantor.
|
13.
|
Seleksi dilakukan melalui
penelitian Administrasi, Tes Tulis dan Wawancara. Materi seleksi tulis dan
wawancara meliputi tugas, kewenangan, serta kewajiban KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bojonegoro.
|
14.
|
Pendaftaran dan seleksi
tidak dipungut biaya.
|
B.
HONOR, MASA KERJA DAN FASILITAS
1.
Honor KPPS adalah Rp
300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk ketua dan Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah) untuk anggota.
2.
Masa kerja KPPS 1
( Satu) bulan.
3.
Bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dari
Puskesmas setempat dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setelah
dinyatakan lulus.
C. JADWAL SELEKSI
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pengumuman, pendaftaran, dan pengambilan formulir calon anggota KPPS.
|
7 – 9
Oktober
|
Di setiap kantor Desa/Kelurahan setempat pada jam kerja kantor
|
2.
|
Pelaksanaan seleksi tertulis + Wawancara
|
10 – 11 Oktober
|
Dilaksanakan PPS
|
3.
|
Pengumuman yang lolos
seleksi tertulis + Wawancara
|
12 – 13 Oktober
|
Dilaksanakan PPS
|
4.
|
Pengucapan sumpah dan janji
|
14 – 20 Oktober
|
Dilaksanakan PPS
|
D.
INFORMASI PENDAFTARAN
Hal-hal
yang dianggap belum jelas bisa ditanyakan langsung ke kantor PPS Desa/Kelurahan setempat.
Bojonegoro, 6 Oktober 2012
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA DANDER
KETUA
Drs. MASRUHIN
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar