Berbeda
dengan pemilu-pemilu sebelumnya, yakni tahun 2004 pemilu legislatif, 2007
pemilukada Bupati dan Wakil Bupati, 2008 pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur,
maupun pemilu tahun 2009, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, PPS melaksanakan
berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada
pasal 53 bahwa untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi syarat sebagaimana
disebutkan pada huruf (a) sampai dengan huruf (i).
Dalam
acara tersebut, ketua PPS antara lain menyampaikan bahwa untuk menjadi anggota
KPPS ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan mengajukan surat lamaran
bermeterai yang dilampiri Fotocopy KTP, daftar riwayat hidup, Surat izin dari atasannya bagi
calon yang berasal dari PNS,
dan surat pernyataan.
Masih
menurut ketua PPS, Disamping itu untuk menjadi anggota KPPS masih diadakan
seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Inilah perbedaan antara
pemilu yang lalu dengan pemilukada tahun ini. Rekrutmen KPPS diikuti oleh 98
orang calon anggota KPPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar