KPU telah
menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu
diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam
peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri
atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan
penyusunan : sosialisasi, publikasi,
simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap
pelaksanaan : penyusunan
daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil
presiden.
Tahap
penyelesaian : dimulai dengan
pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan
pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil
presiden 2014:
Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30
Maret : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS
pemilu presiden.
b. 11-12 Mei : Penetapan DPS hasil
pemutakhiran.
c. 3-13 Juni : Penetapan dan rekapitulasi
DPT.
d. 1-2 Juli : Penetapan Daftar
Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei : Pendaftaran pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei : Pemeriksaan kesehatan
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei : Penetapan
nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masa Kampanye:
3 Juni : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli : Kampanye.
6-8 Juli : Masa tenang.
3 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September : Audit dana kampanye.
16 September : Pengumuman hasil audit dana kampanye.
Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli : Pengajuan perselisihan
hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli : Penyelesaian
perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli : Penetapan hasil pemilu
pasca putusan MK.
20 Oktober : Pelantikan dan pengucapan
sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Download MATERI PERATURAN KPU tentang PILPRES 2014
Watur nuhun ya Mas, ni contoh buat KPU Provinsi biar belajar . . . .
BalasHapusAssalamu alaikm...terima kasih yg sebesar-sebesarnya kpd PPK dan PPS Dander..inilah sosialisasi yang Hebat dan brilian tanpa pamrih....kalau seperti ini KPU...Wah pokok e,...mantep.makasih ya mas.from : zuherman al absie, Rawamerta-karawang -Jawa barat.
BalasHapusPPK dan PPs Seperti ini perlu di beri penghargaan...oleh kpu daerah tsb,karena impformasinya sangat dibutuhkan dan berharga sekali oleh rekan2 penyelenggara,ok.ttd zuherman al absie rawamerta karawang jawabarat.
BalasHapusada kumpulan surat edaran dan keputusan kpu tentang pemuli presiden dan wakil presiden tahun 2014. kalau ada boleh minta g..makasih
BalasHapusmakasih atas infonya min, kalau boleh usul boleh tidak di cantumkan surat edaran dan keputusan kpu tentang PPWP tahun 2014
BalasHapus