PPS Dander :
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rangkaian kegiatan validasi surat
suara pemilu 2014 bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU
menggelar pertemuan dengan perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu
2014 di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU, Senin (23/12).
Tampak
hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan delapan parpol, sedangkan perwakilan
dari PPP, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PKS tidak hadir. Pertemuan
tersebut digelar KPU untuk menyerahkan specimen surat suara pemilu 2014 kepada
parpol. Kemudian, specimen surat suara yang berisi daftar nama calon anggota
legislatif (caleg) tersebut akan divalidasi kembali oleh masing-masing parpol.
“Validasi ini dibutuhkan ketelitian dari parpol untuk memastikan sejauh mana dokumen tersebut sudah sesuai dengan semestinya, sehingga setelah selesai validasi nantinya tidak ada lagi revisi-revisi yang bisa menghambat proses pencetakan surat suara,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang didampingi oleh Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.
Sigit menambahkan, selain membutuhkan personil yang cukup untuk melakukan pencermatan specimen surat suara tersebut, parpol juga harus memakai data pembanding untuk meneliti nama-nama calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk membawa pulang specimen surat suara tersebut agar dapat divalidasi di kantor DPP parpol masing-masing.
Sementara itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa specimen surat suara yang diserahkan kepada parpol tersebut sebelumnya juga telah dilakukan validasi oleh internal KPU.
“Kemudian apabila dalam proses validasi parpol tersebut didapatkan temuan-temuan kesalahan dalam specimen surat suara, maka diharapkan nantinya dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak ada perbedaan penafsiran antara parpol dan KPU,” ujar Hadar.
Hadar juga menambahkan, KPU juga akan membagikan specimen surat suara dalam ukuran aslinya sesuai dengan permintaan parpol. Specimen dalam ukuran asli tersebut akan digunakan untuk melakukan sosialisasi parpol atau caleg parpol.
Pertemuan selanjutnya akan digelar KPU bersama parpol pada tanggal 26 Desember 2013. Pada pertemuan tersebut diharapkan proses validasi oleh parpol telah dapat diselesaikan. Kemudian apabila tidak terdapat temuan-temuan yang harus diperbaiki kembali, maka surat suara dapat disetujui dan selanjutnya KPU dapat memproses pencetakan surat suara pemilu 2014. SUMBER KPU
“Validasi ini dibutuhkan ketelitian dari parpol untuk memastikan sejauh mana dokumen tersebut sudah sesuai dengan semestinya, sehingga setelah selesai validasi nantinya tidak ada lagi revisi-revisi yang bisa menghambat proses pencetakan surat suara,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang didampingi oleh Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.
Sigit menambahkan, selain membutuhkan personil yang cukup untuk melakukan pencermatan specimen surat suara tersebut, parpol juga harus memakai data pembanding untuk meneliti nama-nama calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk membawa pulang specimen surat suara tersebut agar dapat divalidasi di kantor DPP parpol masing-masing.
Sementara itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa specimen surat suara yang diserahkan kepada parpol tersebut sebelumnya juga telah dilakukan validasi oleh internal KPU.
“Kemudian apabila dalam proses validasi parpol tersebut didapatkan temuan-temuan kesalahan dalam specimen surat suara, maka diharapkan nantinya dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak ada perbedaan penafsiran antara parpol dan KPU,” ujar Hadar.
Hadar juga menambahkan, KPU juga akan membagikan specimen surat suara dalam ukuran aslinya sesuai dengan permintaan parpol. Specimen dalam ukuran asli tersebut akan digunakan untuk melakukan sosialisasi parpol atau caleg parpol.
Pertemuan selanjutnya akan digelar KPU bersama parpol pada tanggal 26 Desember 2013. Pada pertemuan tersebut diharapkan proses validasi oleh parpol telah dapat diselesaikan. Kemudian apabila tidak terdapat temuan-temuan yang harus diperbaiki kembali, maka surat suara dapat disetujui dan selanjutnya KPU dapat memproses pencetakan surat suara pemilu 2014. SUMBER KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar