1. Penelitian/verifikasi di PPS
a. Penelitian Administrasi (7 Juli-9Juli)
Dikerjakan oleh PPS selama 3 hari
b. Penelitian Faktual (10 Juli-18 Juli)
Dikerjakan oleh PPS selama 9 hari
• Hasil penelitian oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS
Berita Acara Hasil Penelitian (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3 :
- Satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon
- Satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
- Satu rangkap untuk arsip PPS
• Penyerahan BA ke PPK tanggal 19 Juli dan 20 Juli.
2. Penelitian/Verifikasi di PPK
• Dilakukan pada tanggal 21 Juli-27 Juli
• Penelitian oleh PPK adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon, untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari satu bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS.
Berita Acara hasil verifikasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 3:
- Untuk pasangan bakal calon
- Untuk KPU Kabupaten
- Arsip PPK
• Disampaikan ke KPUK pada tanggal 27 Juli
3. Penelitian dan Rekapitulasi Oleh KPUK
• Dilakukan pada tanggal 28 Juli - 3 Agustus
• Penelitian olek KPUK dilakukan bila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Serta meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan.
• Setelah melakukan penelitian, KPUK melakukan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon.
• BA hasil penelitian oleh KPUK (Model BA2-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat rangkap 2:
- Untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan belum memenuhi jumlah sebaran paling sedikit.
- Untuk arsip KPUK
*) Anggota KPUD Kab. Bojonegoro, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pencalonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar