PPS Dander :
Rabu, 25 Juli 2012 PPS Dander mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis sekaligus memberikan data penduduk sebagai bahan pemutakhiran data pemilih kepada 14 anggota PPDP Desa Dander tentang juknis tata cara pemutakhiran data pemilih pada Pemilu Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro 2012 yang bertempat di kantor PPS Desa Dander. Yang dihadiri oleh Kepala Desa Dander Juprianto, semua anggota PPS dan 3 Anggota sekretariat PPS.
Bimtek yang diselenggarakan sehabis shalat tarawih ini, PPS menyampaikan, bahwa pemutakhiran data pemilih sesuai jadwal tahapan pilkada dimulai tanggal 13 Juli 2012. Namun karena adanya kendala teknis maka baru saat ini bisa disampaikan kepada anggota PPDP. Awalnya pada 13 Juli 2012 PPS menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) berupa hardcopy dan softcopy dengan jumlah data pemilih 2.532. jumlah tersebut sangat minim bila dibandingkan jumlah data pemilih pemilu Presiden dan wapres 2009 yang berjumlah enam ribu lebih data pemilih. Setelah hal ini disampaikan kepada PPK maka pada tanggal 21 Juli 2012 PPS menerima DP4 baru hardcopy dan softcopy sebagai dasar pemutakhiran data pemilih dengan jumlah pemilih 7.216 pemilih.
Dalam pertemuan tersebut PPS menyampaikan tugas dan kewajiban PPDP dalam pemutakhiran data pemilih antara lain bahwa dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih harus dengan sungguh-sungguh, teliti, dan penuh tanggung jawab, diantaranya dengan mendatangi rumah calon pemilih (door to door) supaya hasilnya lebih akurat, lebih pasti, dan sekaligus bisa menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran.
Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, intinya adalah bagaimana agar warga yang belum punya hak pilih tidak masuk dalam DPS ataupun DPT. Sebaliknya, bagaimana agar warga yang memang sudah punya hak pilih harus masuk dalam DPS ataupun DPT sehingga hak pilih mereka kita layani dengan baik.
Disampaikan pula bahwa Kriteria warga yang punya hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012 adalah:
a. Orang hidup. Karena itu, orang mati harus dicoret;
b. Sehat jiwanya. Orang yang terganggu jiwanya harus dicoret;
c. Usia minimal 17 tahun saat Pemungutan Suara Pemilihan Bupati, yaitu 10 November 2012; atau
d. Usia belum genap 17 tahun tetapi sudah pernah kawin;
e. Penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Bojonegoro;
f. Purnawirawan atau Pensiunan anggota TNI/Polri. Anggota TNI/Polri yang masih aktif tidak punya hak pilih (tidak menggunakan hak pilihnya);
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.
PPS Dander juga berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang penyelenggaraan Pilkada ini melalui website PPS Desa Dander dengan URL : http://danderpps.blogspot.com/ yang bervisikan “Membangun Pengetahuan dan Menumbuhkan Kesadaran masyarakat Berdemokrasi”
Kepala Desa Dander Juprianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa mulai besuk pagi anggota PPDP harus sudah mulai melaksanakan tugas mulia tersebut dengan cermat. Jika ada hak pilih yang belum masuk dalam Daftar pemilih Sementara harus didaftar dengan mendatangi dari rumah ke rumah serta menempelkan stiker dari KPU “telah terdaftar” pada setiap rumah. Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pemilu Bupati dan wakil Bupati ini adalah untuk kebaikan Desa Dander juga, maka harus menjaga nama baik Desa Dander.