|
URAIAN
|
PEMILU
/ PEMILUKADA
|
|||||||
|
Bupati/
Wabup
Th. 2007
|
Gubernur/
Wagub
Putaran 2
Th. 2008
|
Presiden/ Wapres
Th. 2009
|
Bupati/
Wabup
Th.
2012
|
|||||
|
JML
|
Persen-
tase
|
JML
|
Persen-
tase
|
JML
|
Persen-
tase
|
JML
|
Persen-
tase
|
|
|
DPT
Laki-laki
|
2.982
|
48.2%
|
2.984
|
48.4%
|
3.005
|
48.2%
|
3.146
|
47.6%
|
|
DPT
Perempuan
|
3.211
|
51.8%
|
3.181
|
51.6%
|
3.224
|
51.8%
|
3.460
|
52.4%
|
|
Jumlah DPT
|
6.193
|
|
6.165
|
|
6.229
|
|
6.606
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menggunakan
hak pilih (LK)
|
2.026
|
32.7%
|
1.265
|
20.5%
|
2.009
|
32.3%
|
1.986
|
30.1%
|
|
Menggunakan
hak pilih (Pr)
|
2.289
|
37.0%
|
1.618
|
26.2%
|
2.302
|
37.0%
|
2.294
|
34.7%
|
|
JUMLAH
|
4.315
|
69.7%
|
2.883
|
46.8%
|
4.311
|
69.2%
|
4.280
|
64.8%
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak
gunakan hak pilih (Lk)
|
956
|
15.4%
|
1.719
|
27.9%
|
996
|
16.0%
|
1.160
|
17.6%
|
|
Tidak
gunakan hak pilih (Pr)
|
922
|
14.9%
|
1.563
|
25.4%
|
922
|
14.8%
|
1.166
|
17.7%
|
|
JUMLAH
|
1.878
|
30.3%
|
3.282
|
53.2%
|
1.918
|
30.8%
|
2.326
|
35.2%
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemilih
dari TPS lain (Lk)
|
8
|
0.13%
|
10
|
0.16%
|
4
|
0.06%
|
2
|
0.03%
|
|
Pemilih
dari TPS lain (Prp)
|
-
|
0.00%
|
-
|
0.00%
|
9
|
0.14%
|
-
|
0.00%
|
|
JUMLAH
|
8
|
|
10
|
|
13
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT
Suara SAH
|
4.233
|
97.9%
|
2.810
|
97.1%
|
4.111
|
95.1%
|
4.158
|
97.1%
|
|
SURAT
Suara TIDAK SAH
|
90
|
2.1%
|
83
|
2.9%
|
213
|
4.9%
|
124
|
2.9%
|
|
JUMLAH
|
4.323
|
|
2.893
|
|
4.324
|
|
4.282
|
|
Senin, 06 Agustus 2012
Data Tingkat Partisipasi Kehadiran Pemilih di Desa Dander Pada Pemilu
PPS Dander :
Sabtu, 04 Agustus 2012
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2012
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2012
Nomor : 678/KPU.Kab.-014.329305/VIII/2012
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat maju sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Pendaftaran : 06 s/d 12 Agustus 2012
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro Jl. K.H.R. Moch. Rosyid No. 93 Bojonegoro
PENGUMUMAN DAN FORMULIR PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DARI PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2012 SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI
PENGUMUMAN DAN FORMULIR PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DARI PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2012 SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI Pengumuman dan Formulir Perseorangan
Sumber : http://kpud-bojonegorokab.go.id/pengumuman-pendaftaran-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-bojonegoro-2012/
KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
PPS Dander :
sumber : http://www.kpujatim.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=105:pilgub&catid=9:profil
Friday, 03 August 2012 07:13 |
KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
Kpujatim.go.id Pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menunda Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) hingga 2015 mengundang reaksi. Untuk itu terkait dengan pelaksanaan Pilgub Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akhirnya menetapkan jadwal Pilgub pada 29 Agustus 2013.
Penetapan jadwal Pilgub tersebut dihasilkan dari rapat pleno bersama KPU Prov Jatim dengan di 4 (empat) Kota masing-masing Mojokerto, Probolinggo, Kediri dan Madiun.(Kamis 2/8/2012).Rapat yang dilaksanakan di Kediri tersebut memutuskan adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara soal penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) serta 4 kota yang bersamaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Penetapan jadwal Pilgub tersebut dihasilkan dari rapat pleno bersama KPU Prov Jatim dengan di 4 (empat) Kota masing-masing Mojokerto, Probolinggo, Kediri dan Madiun.(Kamis 2/8/2012).Rapat yang dilaksanakan di Kediri tersebut memutuskan adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara soal penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) serta 4 kota yang bersamaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Agus Mahfudz Fauzi Anggota KPU yang sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara & Data KPU Jatim, mengungkapkan setelah melakukan rapat pleno bersama empat KPU Kota dihasilkan keputusan pelaksanaan Pilgub Jatim dilaksanakan pada hari Kamis 29 Agustus 2013. Tanggal ini bersamaan dengan pelaksanaan Pilwali di empat kota yang kebetulan akhir masa jabatannya 90 hari dari akhir masa jabatan Gubernur Jatim per 12 Februari 2014.
''Sesuai aturan, jika akhir masa jabatan kurang dari 90 hari dari akhir masa jabatan gubernur, maka untuk pelaksanaan pemilihan walikota dibarengkan dengan Pilgub. Dan sesuai keputusan rapat pleno ditetapkan pada 29 Agustus 2013,''
Alasan penetapan 29 Agustus 2013, ditegaskan Agus, dikarenakan pada bulan Juni hingga Juli dilakukan proses pencalegan untuk tahun 2014. Selanjunya antara bulan Juli hingga Agustus dilakukan pemutakhiran data untuk pileg. Setelah 24 Agustus 2013 baru ada waktu luang, mengingat data dari kementerian Agama pelaksanaan haji dilaksnakan pada 10 September dan selesai pada pertengahan November 2013.
''Dari jadwal yang ada inilah akhirnya ditarik kesimpulan setelah tanggal 24 Agustus, yaitu tepat 29 Agustus 2013 dilaksanakan Pilgub Jatim bersamaan dengan Pilwali di empat kota yaitu Kediri, Mojokerto, Probolinggo dan Madiun,''paparnya dengan nada penuh optimis. Selain itu, pihaknya tidak ingin menganggu kekhusyukan masyarakat Jatim yang melaksanakan ibadah haji. Dengan dilaksanakan pada 29 Agustus 2013 diharapkan tidak ada golput dan masyarakat Jatim bisa mengikuti pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten sekaligus Pilgub.
Tentang adanya pernyataan dari Kemendagri yang akan mengundur pelaksanaan Pilgub Jatim, Agus hal itu masih dalam wacana. Apalagi saat ini masih terjadi tarik ulur terhadap RUU pemerintahan daerah terkait pemilihan Pilgub dipilih langsung atau lewat DPRD di Komisi II DPR RI. Namun terlepas dari itu semua, jika KPU Jatim sudah menetapkan jadwal terkait Pilgub Jatim maka tidak bisa diganggu gugat. (adm-kpujtm)
''Sesuai aturan, jika akhir masa jabatan kurang dari 90 hari dari akhir masa jabatan gubernur, maka untuk pelaksanaan pemilihan walikota dibarengkan dengan Pilgub. Dan sesuai keputusan rapat pleno ditetapkan pada 29 Agustus 2013,''
Alasan penetapan 29 Agustus 2013, ditegaskan Agus, dikarenakan pada bulan Juni hingga Juli dilakukan proses pencalegan untuk tahun 2014. Selanjunya antara bulan Juli hingga Agustus dilakukan pemutakhiran data untuk pileg. Setelah 24 Agustus 2013 baru ada waktu luang, mengingat data dari kementerian Agama pelaksanaan haji dilaksnakan pada 10 September dan selesai pada pertengahan November 2013.
''Dari jadwal yang ada inilah akhirnya ditarik kesimpulan setelah tanggal 24 Agustus, yaitu tepat 29 Agustus 2013 dilaksanakan Pilgub Jatim bersamaan dengan Pilwali di empat kota yaitu Kediri, Mojokerto, Probolinggo dan Madiun,''paparnya dengan nada penuh optimis. Selain itu, pihaknya tidak ingin menganggu kekhusyukan masyarakat Jatim yang melaksanakan ibadah haji. Dengan dilaksanakan pada 29 Agustus 2013 diharapkan tidak ada golput dan masyarakat Jatim bisa mengikuti pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten sekaligus Pilgub.
Tentang adanya pernyataan dari Kemendagri yang akan mengundur pelaksanaan Pilgub Jatim, Agus hal itu masih dalam wacana. Apalagi saat ini masih terjadi tarik ulur terhadap RUU pemerintahan daerah terkait pemilihan Pilgub dipilih langsung atau lewat DPRD di Komisi II DPR RI. Namun terlepas dari itu semua, jika KPU Jatim sudah menetapkan jadwal terkait Pilgub Jatim maka tidak bisa diganggu gugat. (adm-kpujtm)
sumber : http://www.kpujatim.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=105:pilgub&catid=9:profil
Launching Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Pemungutan Suara: 9 April 2014
PPS Dander :
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.
Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.
Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.
“Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.
Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor :111/Kpts/KPU/TAHUN 2012. (dd/red)
Sumber : http://mediacenter.kpu.go.id/berita/1325-launching-tahapan-pemilu-kpu-tetapkan-pemungutan-suara-9-april-2014-.html
Donwnload juga di bawah ini :
Jumat, 08 Juni 2012 14:29
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”, disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna; perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan; dan sejumlah tokoh agama lainnya.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.
Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.
Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.
“Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.
Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor :111/Kpts/KPU/TAHUN 2012. (dd/red)
Sumber : http://mediacenter.kpu.go.id/berita/1325-launching-tahapan-pemilu-kpu-tetapkan-pemungutan-suara-9-april-2014-.html
Donwnload juga di bawah ini :
Langganan:
Postingan (Atom)