Panduan Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara


PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

A. PERSIAPAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

Selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat anggota KPPS harus berada di TPS dengan tugas :
1.   Memeriksa TPS dan perlengkapannya bersama saksi dan petugas keamanan TPS.
2.   Memasang Daftar Pasangan Calon di tempat yang sudah ditentukan.
3.   Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
4.   Mempersilahkan pemilih dan saksi untuk memasuki TPS secara tertib pada jam 6.50.
5.   Memeriksa keabsahan pemilih (tinta, kartu pemilih dan surat pemberitahuan) dan mempersilahkan menempati tempat duduk yang telah disediakan.

B. PROSEDUR RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

Pukul 07.00 Ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara
Apabila rapat sudah dibuka namun pemilih belum ada yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
Saksi yang datang setelah pukul 07.00 dianggap tidak hadir.

LANGKAH KE 1 – MEMANDU SUMPAH/JANJI ANGGOTA KPPS
Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dengan membaca sumpah/janji yang naskahnya disediakan oleh KPUK, dan diikuti seluruh anggota KPPS.

LANGKAH KE 2 – MEMERIKSA DAN MEMPERLIHATKAN PERALATAN PEMILU
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.   Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, dan meletakkannya di atas meja. Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C4-KWK.KPU.
2.   Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong.
3.   Menutup kotak kembali, mengunci dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.

LANGKAH KE 3 – MENGHITUNG SURAT SUARA YANG DITERIMA UNTUK TPS
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.   Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel.
2.   Dibantu oleh anggota KPPS menghitung seluruh jumlah surat suara yang ada di TPSnya termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan mengumumkannya, serta mencatat dalam berita acara.
3.   Mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.

LANGKAH KE 4 – MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBUKAAN KOTAK
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang ada.

LANGKAH KE 5 – MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PEMILIH DAN SAKSI
Ketua KPPS memberikan penjelasan tentang tatacara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saat memberikan penjelasan, Ketua KPPS membuka dan memperlihatkan contoh surat suara. Penjelasan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Cara memberikan suara dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan cara :
1.   Surat suara sebanyak 1 lembar dibuka dan diperiksa oleh pemilih untuk meyakinkan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik. Apabila rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Pergantian hanya dapat dilakukan 1 kali.
2.   Pemilih yang telah menerima surat suara dari Ketua KPPS langsung menuju bilik suara untuk memberikan suara (nyoblos).
3.   Sebelum mencoblos, surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan selanjutnya dicoblos dengan alat pencoblos.

Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
1.        Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
2.        Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3.        Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4.        Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
5.        Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
6.        Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK.
7.        Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
8.        Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
9.        Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
10.    Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula sehingga tandatangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil pencoblosan tidak dapat dilihat.

LANGKAH KE 6 – MEMASUKI TPS
Anggota KPPS ke 4 mengambil posisi dekat pintu masuk dan melakukan :
1.   Memeriksa jari tangan pemilih – apakah ada bekas tinta khusus atau tidak.
Bila ada, tidak diijinkan masuk TPS.
2.    Memeriksa pemilih apakah membawa kartu pemilih dan undangan untuk memberikan suara atau tidak. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa kartu pemilih, pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat undangan (pemberitahuan) serta memperlihatkan kartu identitas yang sah kepada Ketua KPPS.
3.   Mencatat nama pemilih di kertas yang dibuat sendiri, dan menuliskan nomor urut kehadiran pada surat undangan pemilih dan mempersilahkan duduk di tempat yang sudah disiapkan.
4.   Mencatat jenis kelamin pemilih.
5.   Meminta kartu pemilih atau surat keterangan pindah memilih bagi pemilih dari TPS lain.


LANGKAH KE 7 – MENANDAI SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN MEMBERIKAN SURAT SUARA
A. Ketua KPPS memanggil pemilih dengan menyebutkan nomor urut kehadirannya.
B.  Pemilih mendatangi meja Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih dan surat undangan/pemberitahuan untuk memberikan suara.
C. Anggota KPPS ke 2 melakukan kegiatan :
1.        Mencari nama dan nomor pemilih pada salinan DPT.
2.        Memberi tanda centang (“V”) di sebelah nama pemilih sebagai tanda bahwa pemilih tersebut telah memilih.
3.        Memeriksa Kartu Pemilih dan undangan untuk memberikan suara untuk memastikan keabsahannya.
4.        Mengembalikan Kartu Pemilih kepada pemilih.
5.        Mencatat nama pemilih, nomor pemilih, dan asal TPS terhadap pemilih dari TPS lain dalam formulir Model C8-KWK.KPU.
D.             KPPS dalam kegiatan pemungutan suara di TPS, wajib mendahulukan melayani terhadap pemilih yang namanya tercantum dalam DPT untuk TPS.
E.              Pemilih dari TPS lain dapat dilayani dengan ketentuan:
a.       Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia.
b.       Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak tersedia, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang masih tersedia.

LANGKAH KE 8 – PEMILIH MENERIMA SURAT SUARA
A.         Anggota KPPS ke 3 memberikan surat suara kepada Ketua KPPS.
B.  Ketua KPPS membubuhkan tanda tangannya dibagian yang disediakan dalam surat suara, dan memberikannya kepada pemilih.
Jika ternyata surat suara rusak (berlubang, robek, ada tulisan/coretan cetakan kurang sempurna), atau pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, maka pemilih mengembalikan surat suara kepada Ketua KPPS untuk menerima surat suara baru. Dan penggantian hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Kemudian Ketua KPPS menulis kata “Rusak” pada surat suara tersebut dan dimasukkan dalam sampul khusus.

LANGKAH KE 9 – PEMILIH MENCOBLOS SURAT SUARA DI DALAM BILIK SUARA
Anggota KPPS ke 5 melakukan kegiatan :
1.   Mempersilahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang sudah kosong.
2.   Membantu pemilih penyandang cacat atau tunanetra bila diminta oleh pemilih dengan ketentuan:
a.       Dibantu oleh anggota KPPS ke 6.
b.       Pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS ke 5 dan ke 6 membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan pemilih sendiri.
c.        Pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan pemilih tunanetra, anggota KPPS ke 5 membantu melakukan pencoblosan surat suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke 6.
d.       Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain dapat meminta bantuan orang lain (selain anggota KPPS ke 5 dan ke 6) dengan ketentuan pencoblosan dilakukan oleh pemilih sendiri dengan bantuan orang lain tersebut.
e.        Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dengan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU.

LANGKAH KE 10 – MEMASUKKAN SURAT SUARA KE KOTAK SUARA
A. Pemilih : Setelah mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblosnya tidak dapat dilihat.
Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
B.  Anggota KPPS ke 6 : Wajib senantiasa mengawasi dan memastikan pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara tanpa menyentuhnya.

LANGKAH KE 11 – MENCELUPKAN SALAH SATU JARI TANGAN KE TINTA
Anggota KPPS ke 7 :
Menandai pemilih dengan tinta khusus dengan cara memberi tanda atau mencelupkan salah satu jari tangan ke botol tinta khusus yang tersedia.
Dengan dibantu oleh petugas keamanan, mempersilahkan pemilih meninggalkan lingkungan yang dibatasi di dalam TPS.

LANGKAH KE 12 – PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua KPPS :
1.   Menjelang pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat pemungutan suara akan ditutup.
2.   Seluruh pemilih yang berada di sekitar TPS yang belum mendaftar, diminta mendaftarkan diri. Siapapun tidak diperbolehkan memberikan suara setelah penutupan pukul 13.00 kecuali :
a.       Pemilih yang telah menunggu giliran dan sudah mendapat nomor urut.
b.       Anggota KPPS
c.        Saksi dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
d.       Pemilih dari TPS lain.
3.   Setelah pemilih memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan dengan Rapat Penghitungan Suara.
4.   Memberitahukan bahwa pemilih, saksi, pemantau, wartawan dan lain-lain diundang untuk menyaksikan penghitungan suara (tanpa mengganggu proses pelaksanaannya).

LANGKAH KE 13 – MENGAMANKAN SURAT SUARA YANG TIDAK TERPAKAI DAN RUSAK
Anggota KPPS ke 3 : mengamankan surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru coblos.
 
Download Juknis KPPSdan Aplikasi Model C Pileg 2014 di bawah ini :

Juknis KPPS Pileg 2014

6 komentar:

  1. Bagaimana tatacara mencoblos jika saya diluar daerah berbeda dari asal saya. saat ini saya di jakarta sedang Ktp dari Sampang Madura. Mohon petunjukmu. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Terimakasih banyak, sangat membantu dalam informasi pemilih

    BalasHapus
  3. min bagi info pengetahuan teknis pemungutan suara

    BalasHapus

Baca Artikel lain :

  • ►Data Hasil Rekapitulasi Pilpres 2014
  • ►Aplikasi Model D-1 dan Lampiran Model D-1 untuk PPS pada Pileg 2014
  • ►Panduan KPPS Pemilu Legislatif 2014
  • ►Bahan Bintek PPS-PPK
  • ► Hasil Pilgub Jatim Kab./Kota
  • ► Hasil Pilgub Jatim 2013 di Bojonegoro
  • ► Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilgub
  • ► DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014
  • ► DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
  • ► Dapil Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2014
  • ►Verifikasi Data Pemilih Harus Cermat
  • ►ICE BREAKING
  • ►DP4 Pilgub Kecamatan Dander
  • ►DP4 Pileg Kecamatan Dander
  • ►Download di sini
  • ►Kumpulan Mutiara Kata
  • ►Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Bojonegoro 2012
  • ►KPUD Bojonegoro Tetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati
  • ►Daftar Istilah dalam Pemilu, Pemilu Kada
  • ►Berita Duka : Mantan Kades Dander Wafat
  • ►Pengertian Golput
  • ►98 Anggota KPPS Desa Dander Ucapkan Sumpah dan janji
  • ►Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012
  • ►Penetapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
  • ►KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pilgub 29 Agustus 2013
  • ►Profile PPS Dander
  • ►Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS-KPPS
  • ►Tugas PPS-PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Daftar Provinsi, Kabupaten yang akan Menyelenggarakan Pilkada
  • ►Legenda Bojonegoro
  • ►Sejarah Pemilu 1955
  • ►Sejarah Pemilu 1971
  • ►Sejarah Pemilu 1977-1997
  • ►Sejarah Pemilu 1999
  • ►Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia
  • ►Ketua KPU Bojonegoro Melantik 1.290 Anggota PPS
  • ►Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penyelenggara Pemilu dalam Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya
  • ►Ringkasan Isi Pasal-Pasal Dalam Peraturan Kpu 12/2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih
  • ►Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Pelaksanaan Penelitian atau Verifikasi
  • ►Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • ►Jadwal Imsakiyah Ramadhan
  • ►Pilkada Bojonegoro Menggunakan Sistem COBLOS
  • ►Album Kegiatan PPS Dander
  • ►PPS Dander Adakan Bimtek kepada PPDP
  • ►PPS Dander Umumkan DPT
  • ►Profil Desa Dander