PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
A.
PERSIAPAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
Selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat anggota KPPS harus berada
di TPS dengan tugas :
1.
Memeriksa TPS dan perlengkapannya
bersama saksi dan petugas keamanan TPS.
2.
Memasang Daftar Pasangan Calon di
tempat yang sudah ditentukan.
3.
Menempatkan kotak suara yang berisi
surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
4.
Mempersilahkan pemilih dan saksi
untuk memasuki TPS secara tertib pada jam 6.50.
5.
Memeriksa keabsahan pemilih (tinta,
kartu pemilih dan surat pemberitahuan) dan mempersilahkan menempati tempat
duduk yang telah disediakan.
B.
PROSEDUR RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pukul 07.00 Ketua KPPS
membuka Rapat Pemungutan Suara
Apabila rapat sudah dibuka namun pemilih belum ada yang hadir, rapat
pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
Saksi yang datang setelah pukul 07.00 dianggap tidak hadir.
LANGKAH KE 1 – MEMANDU
SUMPAH/JANJI ANGGOTA KPPS
Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dengan membaca
sumpah/janji yang naskahnya disediakan oleh KPUK, dan diikuti seluruh anggota
KPPS.
LANGKAH KE 2 – MEMERIKSA
DAN MEMPERLIHATKAN PERALATAN PEMILU
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.
Membuka kotak suara, mengeluarkan
semua isinya, dan meletakkannya di atas meja.
Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C4-KWK.KPU.
2.
Memperlihatkan kepada pemilih dan
saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong.
3.
Menutup kotak kembali,
mengunci dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
LANGKAH KE 3 –
MENGHITUNG SURAT SUARA YANG DITERIMA UNTUK TPS
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.
Memperlihatkan kepada pemilih dan
saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel.
2.
Dibantu oleh anggota KPPS menghitung
seluruh jumlah surat suara yang ada di TPSnya termasuk surat suara cadangan
sebanyak 2,5% dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan mengumumkannya,
serta mencatat dalam berita acara.
3.
Mengumumkan jumlah pemilih yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.
LANGKAH KE 4 –
MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBUKAAN KOTAK
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara sesuai dengan jenis dan jumlah
barang yang ada.
LANGKAH KE 5 –
MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PEMILIH DAN SAKSI
Ketua KPPS memberikan penjelasan tentang tatacara pemungutan dan penghitungan
suara di TPS. Saat memberikan penjelasan, Ketua KPPS membuka dan memperlihatkan
contoh surat suara. Penjelasan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Cara memberikan suara dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan
cara :
1.
Surat suara sebanyak 1 lembar dibuka
dan diperiksa oleh pemilih untuk meyakinkan bahwa surat suara tersebut dalam
keadaan baik. Apabila rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Pergantian hanya
dapat dilakukan 1 kali.
2.
Pemilih yang telah menerima surat
suara dari Ketua KPPS langsung menuju bilik suara untuk memberikan suara
(nyoblos).
3.
Sebelum mencoblos, surat suara
diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan selanjutnya dicoblos
dengan alat pencoblos.
Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah
sebagai berikut :
1.
Surat suara ditanda tangani oleh
Ketua KPPS dan
2.
Tanda coblos hanya terdapat pada 1
(satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3.
Tanda coblos terdapat dalam salah
satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4.
Tanda coblos lebih dari satu, tetapi
masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, atau
5.
Tanda coblos terdapat pada salah satu
garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, serta
6.
Surat suara yang dicoblos adalah
surat suara yang ditetapkan KPUK.
7.
Menggunakan alat pencoblos surat
suara yang telah disediakan,
8.
Lubang hasil pencoblosan terdapat
pada surat suara yang tidak rusak, dan
9.
Pada surat suara tidak terdapat
tulisan atau catatan.
10. Tanda
coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara
terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula
sehingga tandatangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil
pencoblosan tidak dapat dilihat.
LANGKAH KE 6 – MEMASUKI
TPS
Anggota KPPS ke 4 mengambil posisi dekat pintu masuk dan melakukan :
1.
Memeriksa jari tangan pemilih –
apakah ada bekas tinta khusus atau tidak.
Bila ada, tidak diijinkan masuk TPS.
2.
Memeriksa pemilih apakah membawa kartu pemilih
dan undangan untuk memberikan suara atau tidak. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa
kartu pemilih, pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat undangan
(pemberitahuan) serta memperlihatkan kartu identitas yang sah kepada Ketua
KPPS.
3.
Mencatat nama pemilih di kertas yang
dibuat sendiri, dan menuliskan nomor urut kehadiran pada surat undangan pemilih
dan mempersilahkan duduk di tempat yang sudah disiapkan.
4.
Mencatat jenis kelamin pemilih.
5.
Meminta kartu pemilih atau surat keterangan pindah
memilih bagi pemilih dari TPS lain.
LANGKAH KE 7 – MENANDAI
SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN MEMBERIKAN SURAT SUARA
A. Ketua KPPS memanggil
pemilih dengan menyebutkan nomor urut kehadirannya.
B. Pemilih mendatangi
meja Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih dan surat
undangan/pemberitahuan untuk memberikan suara.
C. Anggota KPPS ke 2
melakukan kegiatan :
1.
Mencari nama dan nomor pemilih pada
salinan DPT.
2.
Memberi tanda centang (“V”) di
sebelah nama pemilih sebagai tanda bahwa pemilih tersebut telah memilih.
3.
Memeriksa Kartu Pemilih dan undangan
untuk memberikan suara untuk memastikan keabsahannya.
4.
Mengembalikan Kartu Pemilih kepada
pemilih.
5.
Mencatat nama pemilih, nomor pemilih, dan asal TPS
terhadap pemilih dari TPS lain dalam formulir Model C8-KWK.KPU.
D. KPPS
dalam kegiatan pemungutan suara di TPS, wajib mendahulukan melayani terhadap
pemilih yang namanya tercantum dalam DPT untuk TPS.
E. Pemilih
dari TPS lain dapat dilayani dengan ketentuan:
a.
Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih
tersedia.
b.
Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak
tersedia, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang
masih tersedia.
LANGKAH KE 8 – PEMILIH
MENERIMA SURAT SUARA
A.
Anggota
KPPS ke 3
memberikan surat suara kepada Ketua KPPS.
B. Ketua KPPS membubuhkan
tanda tangannya dibagian yang disediakan dalam surat suara, dan memberikannya
kepada pemilih.
Jika ternyata surat suara rusak
(berlubang, robek, ada tulisan/coretan cetakan kurang sempurna), atau pemilih
melakukan kesalahan dalam mencoblos, maka pemilih mengembalikan surat suara
kepada Ketua KPPS untuk menerima surat suara baru. Dan penggantian hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali. Kemudian Ketua KPPS menulis kata “Rusak” pada surat suara tersebut dan dimasukkan dalam sampul
khusus.
LANGKAH KE 9 – PEMILIH
MENCOBLOS SURAT SUARA DI DALAM BILIK SUARA
Anggota
KPPS ke 5
melakukan kegiatan :
1.
Mempersilahkan pemilih untuk
memasuki bilik suara yang sudah kosong.
2.
Membantu pemilih penyandang cacat
atau tunanetra bila diminta oleh pemilih dengan
ketentuan:
a.
Dibantu oleh anggota KPPS ke 6.
b.
Pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS ke 5
dan ke 6 membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pencoblosan surat
suara dilakukan pemilih sendiri.
c.
Pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan
pemilih tunanetra, anggota KPPS ke 5 membantu melakukan pencoblosan surat suara
sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke 6.
d.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan
fisik lain dapat meminta bantuan orang lain (selain anggota KPPS ke 5 dan ke 6)
dengan ketentuan pencoblosan dilakukan oleh pemilih sendiri dengan bantuan
orang lain tersebut.
e.
Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain, wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dengan menandatangani surat
pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU.
LANGKAH KE 10 –
MEMASUKKAN SURAT SUARA KE KOTAK SUARA
A. Pemilih : Setelah
mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula
sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblosnya tidak dapat
dilihat.
Pemilih menuju ke tempat kotak suara
dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat,
kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
B. Anggota KPPS ke 6 : Wajib
senantiasa mengawasi dan memastikan pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam
kotak suara tanpa menyentuhnya.
LANGKAH KE 11 –
MENCELUPKAN SALAH SATU JARI TANGAN KE TINTA
Anggota
KPPS ke 7 :
Menandai pemilih dengan tinta khusus
dengan cara memberi tanda atau mencelupkan salah satu jari tangan ke botol
tinta khusus yang tersedia.
Dengan dibantu oleh petugas
keamanan, mempersilahkan pemilih meninggalkan lingkungan yang dibatasi di dalam
TPS.
LANGKAH KE 12 –
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua
KPPS :
1.
Menjelang pukul 13.00 waktu
setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat pemungutan suara akan ditutup.
2.
Seluruh pemilih yang berada di
sekitar TPS yang belum mendaftar, diminta mendaftarkan diri. Siapapun tidak
diperbolehkan memberikan suara setelah penutupan pukul 13.00 kecuali :
a.
Pemilih yang telah menunggu giliran
dan sudah mendapat nomor urut.
b.
Anggota KPPS
c.
Saksi dan petugas keamanan TPS yang
membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
d.
Pemilih dari TPS lain.
3.
Setelah pemilih memberikan suara,
Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan
dilanjutkan dengan Rapat Penghitungan Suara.
4.
Memberitahukan bahwa pemilih, saksi,
pemantau, wartawan dan lain-lain diundang untuk menyaksikan penghitungan suara
(tanpa mengganggu proses pelaksanaannya).
LANGKAH KE 13 –
MENGAMANKAN SURAT SUARA YANG TIDAK TERPAKAI DAN RUSAK
Anggota
KPPS ke 3 :
mengamankan surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru
coblos.
Download Juknis KPPSdan Aplikasi Model C Pileg 2014 di bawah ini :
Bagaimana tatacara mencoblos jika saya diluar daerah berbeda dari asal saya. saat ini saya di jakarta sedang Ktp dari Sampang Madura. Mohon petunjukmu. Terimakasih
BalasHapusTerimakasih banyak, sangat membantu dalam informasi pemilih
BalasHapusTerima kasih sangsa membanmem
BalasHapusTerimakasih informasinya
BalasHapusThank
BalasHapusmin bagi info pengetahuan teknis pemungutan suara
BalasHapus